Berita Palangkaraya
Laporan Omzet Harian Tak Sesuai, BPPRD Palangkaraya Beri Teguran dan Panggil 8 Pelaku Usaha di Kota
Giat BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya melakukan pemeriksanaan sejumlah usaha yang ada di kota, 8 pelaku usaha dipanggil laporan omzet tak sesuai
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Kepala BPPRD mengatakan, akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, penyidikan, hingga pemberian sanksi dan tindak tegas.
Baca juga: Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Dirjen Harus Beri Klarifikasi
“Tempat hiburan yang tidak jujur dan tidak wajib pajak, ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dikenakan pidana,” terangnya mantan Kepala BPBD Palangkaraya ini.
Selain itu, jika pelanggaran berat terus dilakukan, nantinya para pelaku usaha akan dilakukan pencabutan tempat usaha.
Ia mengatakan dari kegiatan tersebut, sebenarnya potensi PAD Kota Palangkaraya cukup bagus untuk kedepannya.
“Tentu kegiatan ini merupakan tahap pertama dan akan menjadi kegiatan rutin dengan harapan menaikan PAD Kota Palangkaraya,” tutup Emi Abriyani. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Pengecekan-pajak-pelaku-usaha-di-PKY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.