Berita Palangkaraya

Laporan Omzet Harian Tak Sesuai, BPPRD Palangkaraya Beri Teguran dan Panggil 8 Pelaku Usaha di Kota

Giat BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya melakukan pemeriksanaan sejumlah usaha yang ada di kota, 8 pelaku usaha dipanggil laporan omzet tak sesuai

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BPPRD Palangkaraya dan Satpol PP Palangkaraya saat melakukan pemeriksaan pajak tempat usaha di Kota Palangkaraya, Kamis (28/9/2023) malam. 

Kepala BPPRD mengatakan, akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, penyidikan, hingga pemberian sanksi dan tindak tegas.

Baca juga: Plt Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Penyelenggaran Bangunan Gedung 2023

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Dirjen Harus Beri Klarifikasi

“Tempat hiburan yang tidak jujur dan tidak wajib pajak, ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dikenakan pidana,” terangnya mantan Kepala BPBD Palangkaraya ini.

Selain itu, jika pelanggaran berat terus dilakukan, nantinya para pelaku usaha akan dilakukan pencabutan tempat usaha.

Ia mengatakan dari kegiatan tersebut, sebenarnya potensi PAD Kota Palangkaraya cukup bagus untuk kedepannya.

“Tentu kegiatan ini merupakan tahap pertama dan akan menjadi kegiatan rutin dengan harapan menaikan PAD Kota Palangkaraya,” tutup Emi Abriyani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved