Berita Palangkaraya

Laporan Omzet Harian Tak Sesuai, BPPRD Palangkaraya Beri Teguran dan Panggil 8 Pelaku Usaha di Kota

Giat BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya melakukan pemeriksanaan sejumlah usaha yang ada di kota, 8 pelaku usaha dipanggil laporan omzet tak sesuai

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BPPRD Palangkaraya dan Satpol PP Palangkaraya saat melakukan pemeriksaan pajak tempat usaha di Kota Palangkaraya, Kamis (28/9/2023) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Palangkaraya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangkaraya lakukan giat pemeriksaan pajak pada sejumlah tempat usaha, Kamis (28/9/2023) malam.

Terdapat 8 tempat usaha yang disambangi untuk mengecek pembayaran pajak usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Ialah Kampung Lauk, Happy Puppy, O2 Cafe & Sport Bar, Yandro’s Bar & Coffee, Soci3ty Nightclub,  Nav Karaoke, Detones, dan Zoom Pool & Bar.

Dalam pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah tempat usaha baik itu tempat makan hingga tempat hiburan, yang kedapatan tak membayar pajak tahunan tempat usahanya.

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani mengatakan, banyak tempat usaha yang menyembunyikan laporan keuangannya.

Baca juga: Retribusi Uji KIR Dishub Palangkaraya Naik, Menyesuaikan Perda Baru, Ini Daftar Tarif Lengkapnya

Baca juga: Pemko Palangkaraya Diminta Jangan Hanya Genjot PAD dari Pajak dan Retribusi

“Pemilik tempat usaha akan kami lakukan pemanggilan bersama Satpol PP Kota Palangkaraya, agar kita tahu jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Dirinya mengatakan, terdapat beberapa kebocoran pada pendapatan tempat usaha tersebut, sehingga perlu diatur dan dihitung kembali untuk mendapatkan kenaikan dari PAD itu sendiri.

“Tempat usaha yang didatangi mereka tidak menunggak, namun laporan tidak sesuai dengan omzet harian,” jelas Emi.

Kepala BPPRD mengatakan, terdapat beberapa tempat usaha dapat masuk ke sistem dan ada yang sudah diblok serta dikunci.

“Kalau bisa masuk ke sistem, nanti akan ketahuan berapa omzet sesungguhnya dalam sehari para pemilik tempat usaha,” ujar Emi.

Namun, jika sistem telah dikunci atau diblok, BPPRD Palangkaraya dan Satpol PP akan menunggu selama seminggu untuk menghadap.

“Saat ini kita belum memberikan sanksi dan akan melakukan pembinaan sebagai langkah awal, jika kembali diulangi akan diberikan teguran kepada pengemplang pajak tersebut,” ujar Kepala BPPRD.

Emi Abriyani menjelaskan, bahwa terdapat tempat yang melepas alat perekam transaksi, sehingga dilakukan penyitaan dari pada mangkrak.

“Tempat usaha tersebut kami berikan teguran dan diminta untuk membayar omzet harian tempat usahanya,” ujar Emi.

Dirinya menjelaskan bahwa pajak restoran berkisar 10 persen, sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 25 persen yang harus dibayarkan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved