Berita Kotim

Temukan ASN Pemkab Kotim Manipulasi Absensi, Apabila Berulang TPP Bakal Hangus Tak Dibayar

Ditemukan pelanggaran disiplin manipulasi absensi oleh ASN lingkup Pemkab Kotim, sanksi administrasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai hangus

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Sekda Kotim Fajurrahman ketika diwawancara terkait ditemukannya ASN yang memanipulasi perekaman kehadiran atau absensi, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ditemukan pelanggaran disiplin oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait manipulasi absensi atau perekaman kehadiran yang kini menggunakan teknologi online.

Sekda Kotim Fajrurrahman mengatakan, hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak (tekon).

Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa terdapat manipulasi absensi pada aplikasi I-Personal dan melakukan absensi tak sesuai dengan fakta kehadiran dengan alat bantu aplikasi lain.

"Seperti yang diketahui sekarang untuk perekaman kehadiran ASN itu menggunakan teknologi. Dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat," tuturnya, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Viral di Medsos Foto Mesra Diduga Plt Bupati Muara Enim dengan Seorang Wanita Berstatuskan ASN

Baca juga: Pensiunan ASN Terjun ke Politik, Bupati Kotim Halikinnor Berharap Jadi Mitra Berkualitas Pemerintah

Tegasnya dari pelanggaran yang dilakukan maka dikenakan sanksi administatif. Mengacu pada SE yang disebutkan di atas, apabila masih ditemukan ASN yang melakukan manipulasi absensi, maka akan ditegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Yakni penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administrative berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung (verifikator) masing-masing.

“Atau bisa disimpulkan bahwa jika ditemukan kembali pelanggaran disiplin berupa manipulasi absensi maka TPP dari ASN yang bersangkutan hangus,” jelasnya.

Menurut Fajrurrahman, pembina ASN di Kotim ini melanjutkan, dengan hasil pemeriksaan tersebut pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin dengan memanipulasi absensi.

Sehubungan dengan itu pula, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di OPD masing-masing.

Serta, melakukan verifikasi ulang terhadap absensi ASN dan menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan fakta. Instruksi ini disampaikan melalui SE Sekda Kotim nomor 800/827/BKPSDM-PKAP/VIII/2023.

“Kami telah instruksikan seluruh OPD agar melakukan pengawasan secara ketat, jadi absensi itu tidak hanya berupa teknologi tapi juga mengecek kehadiran dari yang bersangkutan di kantor. SE itu mempertegas pengawasan atau monitoring yang dilakukan OPD terhadap ASN masing-masing, setelah ditemukannya penyalahgunaan teknologi untuk melanggar disiplin pegawai,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya menyadari penggunaan teknologi online ini tidak efektif dilaksanakan di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau jaringan internet atau blank spot.

Baca juga: Kabar Gembira, Kabupaten Kobar Terima 1.272 Formasi ASN 2023

Baca juga: BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Usai Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah

Fajrurrahman menyebutkan, pihaknya pun telah melaksanakan rapat terkait hal tersebut dan diputuskan bagi OPD yang berada di wilayah blankspot akan diberikan dispensasi.

“Kalau di daerah-daerah yang jaringan internetnya tidak mendukung masih ditoleransi, ini pun sudah kami rapatkan. Tapi, daerah yang seperti itu jumlahnya sedikit. Kebanyakan di dalam kota yang sudah terjangkau jaringan internet, yang seperti ini jelas tidak ada dispensasinya,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved