Kotim Habaring Hurung
BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Usai Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah
Plt BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengingatkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim agar tidak menambah libur setelah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Para ASN diminta untuk kembali aktif bekerja pada Senin (3/7/2023) nanti.
"Kalau Senin nanti ada yang absen atau menambah libur dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan kami tindak lanjuti dengan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, ada perubahan pada libur idul adha tahun ini.
Tahun ini libur atau cuti bersama idul adha bertambah 2 hari. Yakni, pada 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama, sedangkan 29 Juni 2023 sebagai libur hari besar keagamaan nasional (HKBN), dalam hal ini Hari Raya Idul Adha.
Sementara itu, dua hari setelahnya bertepatan dengan hari libur reguler para ASN, yakni Sabtu dan Minggu. Sehingga, para ASN bisa menikmati libur total selama 5 hari.
"Dengan kondisi ini teman-teman ASN bisa menikmati libur agak panjang yang memungkinkan untuk berlibur ke luar Kota Sampit. Silakan saja, karena cukup waktu untuk berlibur. Tapi, hari seninnya kembali bekerja sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia melanjutkan, bagi ASN yang tidak menaati ketentuan hari kerja dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 92 tahun 2021.
ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Maka dari itu kepada para ASN diimbau untuk menaati ketentuan tersebut, bukan hanya ketika momentum Idul Adha, tapi juga ke depannya," kata Kamaruddin.
Ketika ditanya terkait inspeksi dadakan (sidak) kehadiran ASN pasca libur Idul Adha, Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Pemkab Kotim saat ini setiap kantor telah menggunakan mekanisme absensi online berbasis android.
"Kami sudah punya alat dengan mekanisme absensi online berbasis android, sehingga pada saat jam kerja pertama masuk nanti semua bisa terekam siapa yang hadir dan tidak," ucapnya.
Ia menerangkan, setiap ASN maupun tenaga kontrak yang bekerja di kantor pemerintah wajib mengisi absensi kehadirannya secara online melalui smartphone masing-masing.
Namun, absensi ini baru bisa berfungsi apabila ASN tersebut berada di jangkauan koordinat yang telah ditentukan.
Dan pengaturan koordinat absensi setiap ASN berbeda, sesuai dengan tempat tugas masing-masing. Misalnya, ASN dari Dinas Sosial tidak bisa menumpang absensi dari Dinas Kesehatan.
Pemkab Kotim
Idul Adha 1444 Hijriah
hari besar keagamaan nasional
ASN
Kotim Habaring Hurung
Tribunkalteng.com
Dishub Kotim Rancang PJU Tenaga Surya di Jalan Kapten Mulyono, Butuh 100 Titik Lampu |
![]() |
---|
Bupati Halikinnor Apresiasi Upaya DLH Atasi Masalah Sampah di Kotim |
![]() |
---|
Kotim Tuan Rumah Gubernur Cup 2025 Zona Barat, Cabor Sepak Bola Siap Hadirkan Pemain Nasional |
![]() |
---|
29 Tim Ramaikan Turnamen Voli dan Futsal Antarinstansi di Kotim Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor Apresiasi Demo di DPRD Berjalan Aman, Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.