Berita Kotim
Polres Kotim Pasang Garis Polisi di 41 Lokasi, Dalam Upaya Penanganan Karhutla di Kotim
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memasang garis polisi pada 41 lokasi, dalam upaya penanganan Karhutla di Kotim yang dianggap rawan terbakar
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memasang garis polisi pada 41 lokasi, berbeda dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kotim.
Lokasi yang dipasangi garis polisi ini rata-rata adalah lokasi yang pernah terbakar dan dinilai rawan terbakar.
“Untuk lokasi yang dipasangi garis polisi itu sesuai dengan hotspot, sejauh ini ada sekitar 41 lokasi yang kami pasang garis polisi. Sebagian adalah lokasi yang dari dulu sampai sekarang rawan terjadi karhutla. Salah satunya di wilayah Polsek Jaya Karya,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Sabtu (19/8/2023).
Dijelaskannya, penanggulangan karhutla merupakan bagian dari program prioritas Polres Kotawaringin Timur dalam upaya penegakan hukum dalam bidang lingkungan hidup.
Baca juga: Update Karhutla di Kalteng Hingga 15 Agustus 2023, Hotspot dan Lahan Terbakar Terus Bertambah
Baca juga: Update Karhutla di Kalteng 11 Agustus 2023, Titik Hotspot dan Lahan Terbakar Terus Bertambah
Ia menegaskan, bahwa Polres Kotawaringin Timur akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan.
Untuk itu, pihaknya selalu menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi atau penyuluhan maupun melalui media massa, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan baik sengaja maupun tidak, serta masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan karhutla.
“Apabila ada indikasi atau bukti yang cukup kesengajaan, maka kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Adapun, pemasangan garis polisi bertujuan agar lokasi-lokasi tersebut mendapat atensi dari jajaran kepolisian dalam pengecekan atau patroli.
Sebanyak 41 lokasi yang dipasangi garis polisi itu tersebar di wilayah Polsek Jaya Karya, Kotabesi, Antang Kalang, dan Mentaya Hulu.
Disamping itu, AKBP Sarpani juga menyampaikan ada 5 tahapan yang dilakukan pihaknya dalam upaya penanggulangan Karhutla di Kotim.

Pertama, melakukan deteksi dan mapping (red;pemetaan) terhadap seluruh area yang rawan terjadi karhutla, berdasarkan evaluasi terdahulu maupun yang terjadi sekarang yang disebabkan adanya fenomena El-nino dan unsur musim kemarau.
Kedua, melakukan upaya prepentif, yaitu penyuluhan dan bimbingan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Supaya masyarakat memiliki pemahaman, bahwa pembakaran hutan dan lahan itu tidak dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Karhutla di Palangkaraya, Lahan di Jalan Banteng Terbakar, Total 27 Hektare Terbakar di 3 Kecamatan
Baca juga: Warga Was-was Kebakaran Dekati Permukiman, Disdamkarmat Kotim Tangani 7 Karhutla Dalam Sehari
Ketiga, melakukan kegiatan preventif atau pencegahan, yakni melakukan patroli pada area-area yang rawan terbakar dan yang sudah terbakar.
“Paling tidak kami lokalisir, supaya karhutla tidak semakin melebar atau semakin luas,” imbuhnya.
Keempat, melakukan tindakan represif dengan menindak tegas pelaku pelanggaran. Dan kelima, turut serta dalam pemadaman, bekerja sama dengan stakeholder terkait. (*)
Polres Kotawaringin Timur
Karhutla di Kotim
dipasangi garis polisi
pelaku pembakar hutan dan lahan
Tribunkalteng.com
AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
![]() |
---|
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.