Berita Palangkaraya
Modus Tawarkan Pekerjaan, Polda Kalteng Ungkap 8 Kasus Perdagangan Orang Selama 2023
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang ditangani Polda Kalteng mencapai 8 kasus 10 tersangka selama 2023, dengan modus tawarkan pekerjaan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang ditangani Polda Kalteng mencapai 8 kasus dan 10 orang ditetapkan tersangka selama 2023.
Modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang diungkap Polda Kalteng yakni dengan cara menawarkan pekerjaan kepada korban.
Keseriusan Polda Kalteng dan Polres jajaran telah berkomitmen untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibuktikan dengan berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus TPPO yang terjadi selama 2023.
Bahkan pihaknya pun berhasil mengamankan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Baca juga: Berdalih Masih Penyidikan, 4 Tahun KPK "Gantung" Proses Hukum Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi
Baca juga: Terdampak Kekeringan, BPBD Kotim Distribusikan Air Bersih ke Warga Mentaya Hilir Selatan
Baca juga: PAW Anggota DPRD Kalteng Suhardi Gantikan Andina Theresia Narang, Ini Tanggapan Pengamat Politik UPR
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.
“Sebanyak 8 kasus TPPO terjadi pada 5 kabupaten dan kota di wilayah Kalimahtan Tengah,” terangnya, Kamis (6/7/2023).
Kabid Humas pun memaparkan 3 kasus terjadi di Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebanyak 1 kasus.
“Kemudian pada Kabupaten Lamandau sebanyak 1 kasus, Kabupaten Seruyan 1 kasus, dan Kabupaten Kotawaringin Timur 2 kasus TPPO,” ungkapnya.
Modus para terduga pelaku ialah dengan mengiming-imingi para korbannya akan diberikan sebuah pekerjaan.
“Setelah itu, para korban ternyata diminta untuk melayani dan memuaskan para pria hidung belang atau konsumennya,” jelas Kombes Pol Erlan.
Bahkan para pelaku memasang tarif kepada dalam sekali main kepada para pengguna jasa, yakni mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan kecanggihan teknologi, dengn bertransaksi melalui aplikasi dewasa atau aplikasi pesan singjat Whatsapp.
“Penindakan TPPO ini merupakan komitmen dan atensi dari pimpinan dalam memberantas perdagangan manusia,” tegasnya.
Kabid Humas pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, agar tidak hampang percaya dengan modus lowongan kerja dengan gaji besar.
Dirinya meminta masyaranat lebih teliti dan memastikan bahwa sumber lowongan kerja dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
“Tolong untuk segera lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mencurigai adanya indikasj tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
Polda Kalteng
perdagangan orang
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
tindak pidana perdagangan orang (TTPO)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.