Reshuffle Makin Dekat, Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kejagung

Kabar akan dilakukannya reshuffle makin mendekati kenyataan setelah Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Dwi Sudarlan
Tangkap Layar YouTube
Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (17/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar akan dilakukannya reshuffle makin mendekati kenyataan setelah Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Sudah menjadi kelaziman di kabinet, bila tersangkut kasus hukum apalagi menjadi tersangka, maka seorang menteri akan mengundurkan diri.

Dan, presiden akan memutuskan seorang menteri baru atau pelaksana tugas menteri, dalam reshuffle.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan di Rutan Palangkaraya

Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Baca juga: Terjerat Korupsi, Ary Egahni Mengundurkan Diri dari Partai NasDem, Ini Kata Faridawaty Darlan Atjeh

Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kali ketiga di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) hari ini. 

Sebelumnya, Jhonny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. 

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri." 

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan. 

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujarnya. 

6 Tersangka

Dalam kasus ini  sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved