Gubernur Kalteng Reshuffle

Kode Reshaffle OPD Jilid 2 oleh Gubernur Kalteng, Ini Penjelasan Sekda Leonard S Ampung

Kode perombakan atau reshuffle susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemprov Kalteng kembali mencuat.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
MMC Kalteng untuk Tribunkalteng.com
LANTIK - Ilustrasi foto dokumen Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pengawas Lingkup Pemprov, Jumat (9/5/2025) lalu. Kode perombakan atau reshuffle susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencuat. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kode perombakan atau reshuffle susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencuat.

Di suatu momen belum lama ini, kode resuffle jilid 2 'dilempar' Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Ia mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak lengah dalam menjalankan program kerja.

Terkait hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah atau Sekda Kalteng, Leonard S Ampung menjelaskan, mutasi dan rotasi pejabat merupakan hal yang wajar dalam birokrasi.

Dikatakan, kondisi ini juga biasanya terjadi di lingkungan TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara.

“Apalagi, Gubernur memiliki visi-misi baru. Setelah enam bulan menjabat, beliau berhak melakukan pergeseran pejabat,” kata Leonard S Ampung, belum lama ini.

Ia menerangkan, mekanisme rotasi pejabat saat ini lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Jika dulu membutuhkan izin panjang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini cukup dengan melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Reshuffle 17 Pejabat oleh Gubernur Kalteng Dinilai Tepat, Pengamat juga Berikan Catatan

Rotasi tersebut, lanjut Leonard, akan berdampak pada seluruh jenjang, baik pejabat eselon II, III, maupun IV.

Semua jabatan nantinya akan terisi, baik dari pejabat hasil seleksi maupun yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt).

“Kalau pun masih ada kekosongan, akan tetap diisi oleh PLT. Rotasi ini adalah hak prerogatif Gubernur Kalteng,” tegasnya.

Leonard S Ampung menambahkan, pejabat yang dipilih harus memenuhi syarat teknis.

Mulai dari kepangkatan hingga pemahaman terhadap visi, misi, serta program prioritas Gubernur untuk lima tahun mendatang.

Menurutnya, pejabat eselon II ibarat tangan dan kaki yang membantu Gubernur dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. 

Karena itu, setiap OPD akan dievaluasi, baik dari sisi tupoksi, keterkaitan dengan program nasional, maupun kemampuan merespons isu aktual di masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved