Berita Palangka Raya

Kenal Pamit Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Gantikan Undang Mugopal

Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi menggantikan Undang Mugopal

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat diwawancarai awak media, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, kantor Gubernur Kalteng, Jumat (18/7/2025) malam.

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi menggantikan Undang Mugopal, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalteng.

Sebelumnya, Undang Mugopal memimpin Kejati Kalteng selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan, kini ia berpindah tugas sebagai Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebelumnya, menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. 

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol berharap, kehadirannya dapat diterima dengan baik di Bumi Tambung Bungai sehingga terjalin kolaborasi dan sinergi yang solid dengan stakeholder terkait.

"Untuk sementara waktu, saya akan mempelajari dulu terkait prioritas ke depan. Yang pasti, apa yang menjadi program Kajati sebelumnya akan kami lanjutkan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Kajati Kalteng Baru Tiba di Palangka Raya, Gubernur: Pembangunan Perlu Sinergi dan Kolaborasi

Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Pejabat Kejaksaan, Agus Sahat Sampe Lumban Gaol Jabat Kajati Kalteng

Untuk diketahui, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi dilantik sebagai Kajati Kalteng di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025) lalu.

Usai pelantikan, ia langsung bertolak ke Palangka Raya untuk menjalankan tugas barunya.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Kejati Kalteng semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved