Misteri Kematian Brigadir J

Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik

Rabu (12/4/2023) besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Kuat Maruf, Ricky Risal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Rabu (12/4/2023) besok, pembacaan putusan banding. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rabu (12/4/2023) besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama.

Ada harapan dari Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, Sulsel.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak

Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," tuturnya.

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," kata dia. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada pembacaan putusan banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Adapun Bharada E alias Richard mendapat hukuman paling ringan yaitu 18 bulan dan kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," lanjut Binsar. (*)

 

 

( Tribuntoraja.com )

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved