Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Sebagian Uang Suap Rp 8,7 M Jerat Ben Brahim dan Istri Dipakai Pilkada Kapuas dan Pilgub Kalteng

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, sebagaian uang suap korupsi Ben Brahim dipakai untuk dana Pilkada Kapuas dan Pilgub Kalteng

Editor: Sri Mariati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM – Terkait tindak pidana korupsi oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partasi NasDem Ary Egahni S Bahat, dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka tersebut ungkap Pimpinan KPK Johanis Tanak, sebagian uang suap atau gratifikasi yang diterima, dipakai untuk mendanai pemilihan Ben Brahim sebagai calon pada pilkada Kapuas.

Dengan melakukan pemotongan pos anggaran diberbagai satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Juga adanya biaya operasional saat Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2019 lalu, dari gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

“Termasuk menerima uang dari pihak swasta,” ucap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Johanis Tanak menjelaskan, tersangka Ary Eganhi pun selaku istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pun diduga aktif turut campur mengatur proses di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ditahan di Rutan KPK Hingga 20 Hari ke Depan

Baca juga: Jumlah Gratifikasi Kasus Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Mencapai Rp 8,7 Miliar

“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SOPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” beber Johanis Tanak.

Selain itupun aliran uang tersebutpun untuk digunakan Ary Egahni saat mengikuti pemilihan legislatif 2019 DPR RI.Serta untuk membayar biaya 2 lembaga survei nasional.

“Sedangkan untuk aliran dana ke pihak lainnya kami akan dalami dan selidiki, namun fokus kami terhadap kasus ini terlebih dahulu,” terangnya.

Saat ditanyakan pula terkait adanya dugaan dana suap ke pengurus partai politik, Johanis Tanak pun akan melakukan penyelidikan.

Karena semuanya bisa saja saling berkaitan, namun akan membereskan satup persatu dulu kasus ini.

Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka untuk Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Selasa (28/3/2023).
Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka untuk Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Selasa (28/3/2023). (Tangkap Layar Youtube KPK)

“Untuk itu akan kami selidiki nantinya, keterlibatan pihak lain dan aliranya kemana saja,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Keduanya diduga memotong dana pegawai sipil (PNS) dengan modus adanya utang.

Baca juga: Penggeledahan Kantor Bupati Kapuas oleh KPK, Hari Ini Ben Brahim Tak Punya Agenda Dinas

Baca juga: Harta Kekayaan Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Naik Rp 3.340.404.208

Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu, dijerat dengan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved