Mudik Lebaran 2022

Mudik Lebaran 2023, Tarif dan Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Jayapura-Jakarta, Segini Harga Tiket

Ingin naik KM Gunung Dempo untuk Mudik Lebaran 2023 dari Papua ke Jakarta? Siapkan uang Rp 1 jutaan dan cek Jadwal Kapal Pelni

Editor: Dwi Sudarlan
Pos Kupang/Tribun Flores
Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo untuk Mudik Lebaran 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM - Ingin naik KM Gunung Dempo untuk Mudik Lebaran 2023 dari Papua ke Jakarta? Siapkan uang Rp 1 jutaan dan cek Jadwal Kapal Pelni.

Iya, tarif tiket KM Gunung Dempo jurusan Jayapura, Papua ke Tanjung Priok, Jakarta sebesar Rp 1.034.000.

Sebelum membeli tiket, calon penumpang harus memantau Jadwal Kapal Pelni terlebih pada masa mudik lebaran 2023.

Pantuan Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo dan kapal lainnya bisa melalui website resmi Pelni di pelni.co.id.

Baca juga: Dampak Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Puncak Arus Mudik Diprediksi 19 April, THR 18 April

Baca juga: Mudik Lebaran 2023 Jauh Lebih Cepat, Cek Daftar Jalur Tol Terbaru di Trans Sumatera dan Jawa

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023, Kemenkes Lakukan Kajian

Berikut jadwal KM Gunung Dempo kelas ekonomi dari Jayapura ke Jakarta.

1. Waktu Berangkat: Sabtu, 8 April 2023 pukul 07:00

Waktu Tiba: Sabtu, 15 April 2023 pukul 00.01

Waktu Tempuh: 06 hari 17 jam 00 menit

Harga Tiket: Rp 1.034.000

2. Waktu Berangkat: Sabtu, 22 April 2023 pukul 13:00

Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 pukul 02.00

Waktu Tempuh: 06 hari 13 jam 00 menit

Harga Tiket: Rp 1.034.000

Syarat Naik Kapal

Berdasarkan website resmi Pelni, syarat naik kapal sesuai dengan Surat Edaran Menhub Nomor 83 Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-18 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (*)

 

 

Tribunflores.com )

.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved