Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023, Kemenkes Lakukan Kajian

Pada 24 Januari 2023, pemerintah melalui Kemenkes membuka vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
Ilustrasi warga mendapatkan vaksin booster pertama. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan booster kedua, dan kini beredar kabar bakal dijadikan aturan perjalanan Lebaran 2023, namun Kemenkes menyatakan masih melakukan kajian. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Beredar informasi vaksin Covid-19 Booster Kedua bakal menjadi syarat perjalanan Lebaran 2023, bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada 24 Januari 2023, pemerintah melalui Kemenkes membuka vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun.

Tidak seperti vaksin-vaksin Covid-19 sebelumnya, untuk mendapatkan Booster Kedua ini, masyarakat tidak perlu menunggu mendapat undangan atau tiket yang biasanya dikirim via aplikasi PeduliLindungi.

Kali ini, masyarakat diimbau aktif mendatangi tempat vaksinasi atau fasilitas layanan kesehatan (fasyenkes) di setiap daerah.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Booster Kedua Mulai Hari Ini Tanpa Tiket, Cek Jenis Vaksin yang Disuntikkan

Baca juga: Cek Jadwal, Waktu dan Tempat Pelayanan Vaksin Booster ke-2 di Kota Palangkaraya

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

Syarat utama yakni berusia di atas 18 tahun dan jarak dari vaksin Booster Pertama sudah enam bulan.

Akhir-akhir beredar kabar, vaksin Booster Kedua bakal dijadikan aturan perjalanan Lebaran 2023 atau syarat Mudik 2023, benarkah?

Terkait hal itu, Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian.

Hal tersebut dikatakan Liza dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat (3/2/2023).

"Paling baiknya bagaimana (syarat perjalanan mudik) tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan," kata Liza.

Dia mengatakan pertimbangan syarat mudik tidak sebatas vaksinasi, melainkan juga social distancing atau menjaga jarak dan memakai masker.

Selain itu bagi masyarakat yang merasakan gejala atau kontak erat dengan kasus positif Covid-19 untuk segera melakukan tes, social distancing, atau isolasi mandiri. 

"Vaksinasi ini tentu menjadi satu cara dan utama tapi masih banyak hal lain yang menjadi bagian dari preventif Covid-19," kata Liza.

Hingga kini, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi Covid-19 Booster Dosis kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya.

“Jadi masih yang lama, sedangkan untuk Booster Kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved