Cara dan Syarat Dapatkan Booster Kedua Mulai Hari Ini Tanpa Tiket, Cek Jenis Vaksin yang Disuntikkan

Mulai Selasa (24/1/2023) hari ini, lembaga atau fasilitas kesehatan mulai melayani pemberian vaksin Booster Kedua

Editor: Dwi Sudarlan
Humas RSUD Kota Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Seorang nakes RSUD Kota Palangkaraya menerima vaksin Covid-19 Booster Kedua beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mulai Selasa (24/1/2023) hari ini, lembaga atau fasilitas kesehatan mulai melayani pemberian vaksin Booster Kedua.

Berikut cara dan syarat mendapatkan vaksin Booster Kedua tersebut, juga jenis-jenis vaksin yang disuntikkan untuk meningkatkan proteksi atau ketahanan masyarakat dari Covid-19.

Masyarakat yang sudah mendapat Booster Pertama, tanpa menunggu undangan atau tiket di Aplikasi PeduliLindungi dapat mendatangi lembaga atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang memberi layanan vaksin Booster Kedua

Cukup membawa undangan dan memperlihatkan sertiikat booster pertama yang ada di Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: RSUD Palangkaraya Belum Bisa Layani Booster ke-2 Hari Pertama, Jatah Vaksin Belum Diterima

Baca juga: Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Bandara Tjilik Riwut Siapkan Vaksinasi Gratis Nataru

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Palangkaraya Tambah 5 Orang, Capaian Vaksin Booster Penuhi Target

Mengutip kemkes.go.id, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Pelaksanaan vaksinasi Booster Kedua ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Syarat Dapatkan Vaksin Booster Kedua 

Berdasarkan SE Vaksinasi Booster, berikut syarat yang diperlukan masyarakat agar mendapatkan vaksin Booster Kedua Covid-19:

Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas, sejak 24 Januari 2023.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis Booster Pertama.

Pemberian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat.

Jenis regimen vaksin untuk Booster Kedua:

1. Kombinasi untuk Booster Pertama Sinovac

AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved