Mudik Lebaran 2022

Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi? Simak Dulu Syarat-syaratnya di Aturan Terbaru, Tetap e-HAC

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustasi para pemudik menggunakan mobil pribadi, cek syarat-syaratnya dalam aturan terbaru. 

TRIBUNKALTENG.COM - Tidak sedikit masyarakat yang memilih mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, dengan pertimbangan bisa ditempuh melalui jalur darat dan lebih praktis.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi, seperti wajib mengisi e-HAC.

Ramadhan 2022 tak terasa telah sampai di penghujung, di 10 hari terakhir.

Ini artinya sebentar lagi sobat Muslim akan mengakhiri puasa Ramadhan 2022 dan merayakan Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Dimulai, Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda

Baca juga: Begini Cara Mengisi e-HAC dalam Syarat Penerbangan Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Mulai Makan Korban, Peraih Emas SEA Games Tewas di Tol Pekanbaru, Suami-Anak Luka

Di Indonesia, masyarakat punya tradisi mudik Lebaran 2022.

Masyarakat yang akan mudik, wajib mematuhi syarat mudik selama di perjalanan.

Selain diwajibkannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi, pemudik juga wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card).

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," kata Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Senin (25/4/2022).

Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR atau Rapid Test Antigen;

4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved