Mudik Lebaran 2022

Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi? Simak Dulu Syarat-syaratnya di Aturan Terbaru, Tetap e-HAC

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustasi para pemudik menggunakan mobil pribadi, cek syarat-syaratnya dalam aturan terbaru. 

5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lalu bagaimana dengan anak usia di atas 6 tahun hingga di bawah 18 tahun (dewasa)?

Berdasar surat edaran Satgas Covid-19, mereka harus sudah vaksin sebanyak 2 kali.

Bila baru 1 kali vaksin, wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasar tes swab Antigen atau tes PCR.

Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, Wajib Pakai PeduliLindungi hingga Mengisi e-HAC

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved