Begini Cara Mengisi e-HAC dalam Syarat Penerbangan Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Ada satu persyaratan utama dalam aturan perjalanan rute domestik yakni mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

Editor: Dwi Sudarlan
inahac.kemkes.go.id
Ilustrasi e-HAC yang harus diisi oleh pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara. 

TRIBUNKALTENG.COM - Ada satu persyaratan utama dalam aturan perjalanan rute domestik yakni mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.

Begini cara mengisi e-HAC atau Electronic-Health Alert Card (e-HAC) di Aplikasi PeduliLindungi.

Ada aturan terbaru terkait pengisian e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang berlaku sejak Kamis (3/3/2022).

Pengisian e-HAC tidak hanya berlaku untuk penerbangan tetapi juga pelayaran dan transportasi darat.

Baca juga: Cara Cepat & Mudah Cek Lokasi Vaksin Covid Terdekat, Gunakan Laman Covid19.go.id atau Google Maps

Baca juga: Ditemukan Lagi Dua Warga Positif Covid-19 Penerbangan dari Jakarta-Palangkaraya

Baca juga: Viral di Medsos, Positif Covid-19, Minum Obat Kok Kulit Melepuh & Ingin Akhiri Hidup, Ini Sebabnya

Khusus e-HAC untuk penerbangan domestik, waktu pengisian ditentukan paling cepat sehari perjalanan.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Setiaji mengatakan calon penumpang pesawat juga diminta meng-update Aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Cara mengisi e-HAC

Berikut ini panduan dan langkah-langkah cara mengisi e-HAC terbaru di Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh Aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved