Misteri Kematian Brigadir J

Usai Sambo, Putri, Kuat, Kini Bripka RR Dihukum 13 Tahun, Besok Giliran Bharada E Terima Vonis

Satu terdakwa lain, Bharada E alias Richard Eliezer baru akan menerima vonis pada Rabu (15/2/2023) besok

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun network
Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun dan Selasa (14/2/2023) sore ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dihukum 13 tahun penjara.

Satu terdakwa lain, Bharada E alias Richard Eliezer baru akan menerima vonis pada Rabu (15/2/2023) besok.

Khusus untuk Bharada E, menarik banyak perhatian karena dia dinilai sebagai salah seorang yang berani "membuka" kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan

Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU

Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Semula, yang dirumorkan ke publik oleh Ferdy Sambo cs adalah Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumahnya.

Berkat pengakuan Bharada E, akhirnya penyidikan mengarah ke aksi pembunuhan. 

Sementara untuk Bripka RR alias Ricky Rizal, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menegaskan terdakwa Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Sebelumnya, pada hari ini terdakwa Kuat Maruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim. 

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. 

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved