Misteri Kematian Brigadir J
Usai Sambo, Putri, Kuat, Kini Bripka RR Dihukum 13 Tahun, Besok Giliran Bharada E Terima Vonis
Satu terdakwa lain, Bharada E alias Richard Eliezer baru akan menerima vonis pada Rabu (15/2/2023) besok
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun dan Selasa (14/2/2023) sore ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dihukum 13 tahun penjara.
Satu terdakwa lain, Bharada E alias Richard Eliezer baru akan menerima vonis pada Rabu (15/2/2023) besok.
Khusus untuk Bharada E, menarik banyak perhatian karena dia dinilai sebagai salah seorang yang berani "membuka" kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan
Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU
Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara
Semula, yang dirumorkan ke publik oleh Ferdy Sambo cs adalah Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumahnya.
Berkat pengakuan Bharada E, akhirnya penyidikan mengarah ke aksi pembunuhan.
Sementara untuk Bripka RR alias Ricky Rizal, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menegaskan terdakwa Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Sebelumnya, pada hari ini terdakwa Kuat Maruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Bripka RR
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
Tribunkalteng.com
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.