Misteri Kematian Brigadir J

Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya diam mereaksi vonis hukuman mati

Editor: Dwi Sudarlan

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya diam mereaksi vonis hukuman mati.

Sementara Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjutak langsung menangis dan bersujud sambil memeluk foto sang anak seusai mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti Simanjuntak sembari menangis dan memeluk erat foto Brigadir J.

Seusai mendengarkan amar putusan majelis hakim, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata.

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan dan membawa buku hitam itu terus berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat personel Brimob.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Putri Candrawathi?

Baca juga: Hari Ini Vonis Ferdy Sambo, Cek Data Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kronologi, Peran Terdakwa

Baca juga: Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J Tidak Terima

Dia tetap saja diam saat awak media menanyakan sikapnya mengajukan banding atau menerima vonis yang lebvih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup untuk suami Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

 "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” lanjutnya. 

Sementara Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjutak langsung menangis dan bersujud sambil memeluk foto sang anak seusai mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.

Pada persidangan ini, Rosti didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak dan kakak Brigadir J.

Beberapa kali, Rosti tampak terisak sambil memeluk foto sang anak dengan kakak Brigadir J.

Setelah itu, tangis Rosti masih terlihat saat keluar dari ruang sidang sambil didampingi Kamaruddin.

Sebagai informasi, vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Dalam amar putusan, tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara 8 tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved