Misteri Tewasnya Brigadir J
Hari Ini Vonis Ferdy Sambo, Cek Data Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kronologi, Peran Terdakwa
Senin (13/2/2023) hari ini, vonis untuk mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Senin (13/2/2023) hari ini, vonis untuk mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumahnya.
Kasus yang menjadikan Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi dan para ajudannya ini menjadi perhatian besar banyak kalangan karena diduga melibatkan oknum-oknum di tubuh Polri.
Untuk Fery Sambo, Jaksa Penuntut (JPU) sudah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Link TV Online Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Kompas TV dan YouTube PN Jaksel Hari ini
Baca juga: Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Istri Sambo Bikin Heran Ibu Brigadir J: Jujur Saja Kamu
Tuntutan ini bagi sebagian kalangan dinilai kurang maksimal, karena menurut mereka, yang layak adalah hukuman mati.
Akankah Ferdy Sambol akan divonis hukuman seumur hidup atau lain, berikut data lengkap kasus pembunuhan Brigadir J, kronologi, jalannya sidang dan peran para terdakwa.
1. Kronologi
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.
Brigadir J disebut telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang.
Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo.
Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.