Kobar Marunting Batu Aji

Pencapaian Target Sektor Pajak Daerah Kobar, Diperlukan Kerjasama Aparatur Kelurahan dan Desa

Dispenda Kobar mengharapkan aparatur desa dan kelurahan turut serta dalam membantu pencapaian target pajak daerah tahun 2022 ini.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gebayar Pekan Panutan Pajak.Dispenda Kobar mengharapkan aparatur desa dan kelurahan turut serta dalam membantu pencapaian target pajak daerah tahun 2022 ini, mengingat waktu yang tersisa semakin sempit. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dispenda Kobar mengharapkan aparatur desa dan kelurahan turut serta dalam membantu pencapaian target pajak daerah tahun 2022 ini, mengingat waktu yang tersisa semakin sempit.

Target penerimaan Pendapatan Daerah Kotawaringin Barat tahun ini, dari sektor Pajak Daerah ditetapkan  Rp.97.150.000.000.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, dilaporkan bahwa sampai dengan 28 November  2022 lalu, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah telah tercapai sebesar Rp. 72, 4 Milyar atau 75, 63 persen dari target.

"Diproyeksikan sampai dengan akhir Desember 2022 dapat dicapai sebesar Rp.76.000.000.000," kata Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan.

Baca juga: Pegawai LPSE Ketapang Jadi Tersangka, Diduga Memeras Sejumlah Kontraktor, 12 Saksi Diperiksa

Baca juga: Mayat Anak Laki-laki Mengapung di Sungai Kelayan Banjarmasin, Ditemukan Warga Melintas Jembatan

Baca juga: Hadiri Wisuda Untama Pangkalan Bun, Pj Bupati Kobar Berharap Wisudawan Memiliki Daya Saing

Baca juga: Bocoran UMK Kobar 2023, Disnaker Sebut Kenaikan Cukup Tinggi, Besok Rapat Dewan Pengupahan

Ia bersyukur, karena proyeksi pencapaian ini lebih besar dari pada realisasi penerimaan Pajak Daerah pada tahun 2021 sebesar Rp.70.389.757.706,05. Atau dari beberapa tahun sebelumnya yang berkisar rata rata 60 milyaran.

"Kita masih ada waktu lagi kurang lebih 2 bulan lagi dengan mengoptimalkan beberapa sektor pajak lainnya, seperti Pajak Penerangan Jalan dan juga Pajak Minerba," ungkapnya.

Dilaporkan juga bahwa dengan target sebesar itu, tentu saja Bapenda tidak bisa bekerja sendirian, perlu bantuan dari pihak lain, untuk menjalin Komitmen dan konsisten dalam pencapaian tersebut.

Salah satu sektor yang penting itu adalah para aparatur di Desa dan Kelurahan, ringkasnya dengan bantuan aparatur di Desa dan Kelurahan dalam segala bentuk kegiatannya, adalah menjadi strategi bersama untuk mencapai target dimaksud.

"Semua pihak harus bekerjasama, mengingat begitu luasnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang tersebar di 6 Kecamatan," tuturnya.

Ikhsan menyampaikan, pada saat ini pihaknya sudah membangun sistem pelayanan pajak yang semakin efektif, efisien dan terhindar dari human eror yaitu bersama-sama 4 (empat) bank persepsi BPK, BNI 46, BRI dan Bank Marunting.

Prosesnya itu menggunakan aplikasi Teknologi Informasi (IT) menuju pelayanan pajak digital melalui sistem online, sehingga wajib pajak punya banyak pilihan cara bayar pajak, baik melalui Teller Bank, ATM, SMS Banking dan Mobile Banking.

Kemudian, khusus pembayaran 11 jenis Pajak Daerah untuk saat ini dapat dibayarkan secara online, melalui aplikasi Betang Mobile milik Bank Pembangunan Kalteng.

"Wajib Pajak tidak perlu lagi antri ke loket Bank, cukup melalui Handphone sudah dapat membayarkan kewajiban pajaknya," imbuhnya.

Dalam hal pelayanan pajak, pihaknya juga sudah membangun sistem monitoring pajak berbasis geospasial, dimana setiap objek pajak dapat diketahui dimana lokasinya dengan memanfaatkan teknologi geospasial yang terhubung melalui aplikasi web GIS.

Baca juga: Plt Sekda Pemkab Kobar Juni Gultom, Terima Usulan PODSI Untuk Lomba Dayung dan Perahu Naga

Baca juga: Pemkab Kobar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng Tahun 2022

Baca juga: Peringatan HUT ke-51 KORPRI, Pj Bupati Anang Dirjo Sampaikan 5 Pesan Untuk ASN Kobar

Sehingga memudahkan petugas pajak dalam melakukan monitoring, baik dalam penyampaian ketetapan pajak maupun tagihan pajaknya serta tidak terjadi lagi ketetapan pajak ganda, akibat belum diketahui secara jelas letak objek pajaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved