Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menorehkan prestasinya dalam pelayanan publik.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Tangkapan Layar Youtube Diskominfosantik Kobar
Mewakili Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2022 dari Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kamis (24/11/2022) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diraih Pemkab Kobar.

Dalam kesempatan kali ini, Pemkab Kobar berhasil mempertahankan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan meraih peringkat kedua kategori Informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, dan berlangsung di Hotel M Bahalap, Palangkaraya, Kamis (24/11/2022) malam.

Penghargaan diserahkan langsung  Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kobar Rody Iskandar. 

Saat dikonfirmasi, Rody Iskandar mengungkapkan, bahwa ini merupakan penghargaan ketiga yang diraih Pemkab Kobar.

Baca juga: Peringatan HUT ke-51 KORPRI, Pj Bupati Anang Dirjo Sampaikan 5 Pesan Untuk ASN Kobar

Baca juga: Plt Sekda Pemkab Kobar Juni Gultom, Terima Usulan PODSI Untuk Lomba Dayung dan Perahu Naga

Baca juga: Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Proses Pembayaran Pajak Harus Lebih Mudah dan Cepat

Jadi, semenjak tahun 2020 dan 2021 Pemkab Kobar juga meraih peringkat kedua untuk kategori yang sama. 

Rody mengaku bersyukur, PPID Pemkab Kobar dapat mempertahankan peringkat kedua, kategori informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalteng Tahun 2022.

"Terima kasih kepada seluruh PPID utama maupun PPID pelaksana di OPD atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga Pemkab Kobar kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022," kata Rody Iskandar, Selasa (29/11/2022).

Dalam kategori tersebut, Pemkab Kobar meraih skor 91,79 pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng.

"Skor ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Baca juga: Plt Sekda Pemkab Kobar Juni Gultom, Terima Usulan PODSI Untuk Lomba Dayung dan Perahu Naga

Baca juga: Pergoki Pencuri Masuk Dalam Kamar Rumah, Seorang Warga Batangalai Utara HST Tewas Ditusuk

Baca juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Ajak Camat, Lurah dan Kades Tingkatkan PAD

Dijelaskannya, evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik, bertujuan sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang.

Sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022

Rody menambahkan, penghargaan tersebut bukan merupakan tujuan utama, namun diharapkan melalui penghargaan ini dapat memacu PPID utama dan PPID pelaksana, untuk menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat.

"Penghargaan ini adalah bonus atau buah dari hasil kinerja dan kerja keras PPID," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved