Berita Kalteng

Modus Peredaran Narkotika Kalteng, Sabu Disimpan Dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina

Polda Kalteng ungkap Modus peredaran narkotika di Kalteng terungkap, disembunyikan Dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Yudi untuk Tribunkalteng.com
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto (dua dari kanan) dan pejabat lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Lobi Mapolda kalteng, Rabu (6/7/2022) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hasil Operasi pengungkapan narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk Bulan Mei-Juni 2022 dilakukan ekspos.

Pres rilis hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (6/7/2022) pagi.

Mapolda Kalteng berlokasi tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dalam kegitan tersebut terungkap modus baru peredaran narkoba di Kalteng, tersangka menyimpan barang bukti dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina.

Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung  Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng, dan Kabid Humas Polda Kalteng.

Baca juga: Mengancam Hingga Membujuk Rayu, Paman di Tanahbumbu Tega Rudapaksa Ponakan Berulang Kali

Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Kesmavet Menduga Terdapat 113 Hewan Terjangkit PMK di Kota Palangkaraya

Juga hadir Kepala BNN Provinsi Kalteng dan pihak Balai POM Kota Palangkaraya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut,

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan hasil operasi yang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan, yakni Mei 2022 dan Juni 2022.

Pada Mei 2022, Ditresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus dengan Jumlah tersangka sebanyak 83 orang.

Selain itu, dalam dua bulan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa, sabu sebanyak 3.3 Kg, pil ekstasi sebanyak 27 butir, Karisoprodol sebanyak 608 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.225 butir dari berbagai merk.

Sedangkan pada Juni 2022, Ditresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.

Serta barang bukti yang disita petugas berupa sabu sebanyak 2,34 KG.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan hasil pengungkapan pada Mei 2022 dan Juni 2022.

“Hasil akumulasi pengungkapan selama kurun waktu 2 bulan oleh Polda Kalteng pada bulan Mei hingga Juni 2022 telah mengungkap sebanyak 129 kasus,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).

Dirresnarkoba menambahkan, serta jumlah tersangka sebanyak 158 orang.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu tersebut yakni sabu 5,66 Kg, pil ekstasi sebanyak 27 butir, karisoprodol sebanyak 608 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.225 butir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved