Berita Palangkaraya
Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran
Pembelian BBM Jenis Solar dsn Pertalite di SPBU dibatasi.Ini sesuai surat edaran wali Kota Palangkaraya yang membatasipembelian dua jenis BBM itu.
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dalam rangka mengatur pendistribusian BBM jenis Biosolar dan Pertalite kepada pengendara dibuatkan aturan pembatasan agar berjalan tertib.
Pemerintah Kota Palangkaraya mengeluarkan kebijakan perihal pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar tersebut.
Kebijakan yang tertuang dalam surat Wali Kota Palangkaraya nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 tersebut terdapat 5 point yang mengatur pembelian BBM tersebut.Â
"Dalam rangka pengaturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)Â
sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukannya," kata Fairid Naparin dalam suratnya.
Baca juga: Pria Lajang Banjarmasin Meninggal Tak Wajar, Dikenal Berkepribadian Baik Bekerja di Toko Ritel
Baca juga: Demo Soal BBM di DPRD Kalteng, GEMARA Minta Tindak Tegas Oknum Curang di SPBU
Baca juga: Pembelian BBM Biosolar dan Pertalite Dilarang Pakai Jeriken, SPBU Kedapatan Melanggar Kena Sanksi
Adapun peraturannya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Palangkaraya tersebut antara lain,
1. Pengisian kendaraan bermotor roda 4 maksimal Rp 200 ribu
2. Pengisian kendaraan bermotor roda 2 (dua) maksimal Rp 50 ribu.Â
3. Tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang menggunakan tangki modifikasi serta tidak melayani pembelian dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali (pengecer), namun masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.
4. Kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah
5. Tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraanÂ
bermotor roda 4 dan roda 2.
Kendati sudah diatur demikian Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya melalui Kabid Perdagangan, Hadriansyah masih menjumpai pelanggaran.Â
"Hari ini didapati motor pelangsir berulang-ulang mengisi lebih dari Rp 50 ribu di jalan Yos Sudarso (Palangkaraya)," beber Hadriansyah, Selasa (5/7/2022).Â
Pihaknyapun sudah melaporkan sejumlah pelanggaran yang tak sesuai peraturan ke pihak Pertamina. (*)
Â
--
Bersarang di Lisplang Rumah Warga Palangkaraya, Sengat Anjing Hingga Mati, Tawon Vespa Dievakuasi |
![]() |
---|
Tidur di Aspal Simpang Jalan Tingang - Mahir Mahar Palangkaraya, ODGJ Dievakuasi ke RSJ Kalawa Atei |
![]() |
---|
Angka Inflasi Palangkaraya Stabil, Walikota Fairid Naparin Minta Upaya Pengendalian Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Upaya Pemko Palangkaraya Tekan Inflasi, 1.200 Sak Beras Murah Digelontorkan untuk Kelurahan Pahandut |
![]() |
---|
Ada Apa Ya? Disuruh Kosongkan Gedung KONI Kalteng dan Kendaraan Operasional Ditarik Oleh Pemprov |
![]() |
---|