Berita Palangkaraya

Pembelian BBM Biosolar dan Pertalite Dilarang Pakai Jeriken, SPBU Kedapatan Melanggar Kena Sanksi

Pembelian BBM jenis Bio Solar dan Pertalite tidak diperketat , sehingga warga tidak lagi diperbolehkan menggunakan jeriken dalam pembeliannya.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Seorang petugas SPBU di Kota Palangkaraya sedang melayani pembelian BBM kepada warga beberapa waktu lalu.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Pertalite diperketat , sehingga warga tidak lagi diperbolehkan menggunakan jeriken dalam pembeliannya.

"Kalau (pembelian dengan) jeriken untuk BBM Biosolar dan Pertalite mengikuti Perpres Nomor 191 Tahun 2014," SBM Rayon I Kalselteng Abdillah, Jumat (1/7/2022). 

Seperti diketahui BBM Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang artinya masuk dalam subsidi Pemerintah Pusat. Kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. 

Hal itu mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Beli BBM Tak Sesuai Aturan, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin “Teriakin, Foto, Video & Lapor”

Baca juga: Petugas Masih Selidiki Dugaan Kongkalikong Pelangsir BBM dengan Operator SPBU Imam Bonjol

Baca juga: Pertamina Sebut Pasokan BBM di Palangkaraya Meningkat, Peruntukan Pertalite & Bio Solar Diawasi

Serta selanjutnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

Hal itu menkonfirmasi beberapa hari lalu masih didapati masyarakat yang membeli BBM Pertalite dengan menggunakan jeriken di sejumlah SPBU Kota Palangkaraya. 

Dan menjadi viral, dikarenakan masyarakat yang antre membeli BBM Pertalite untuk kendaraanya harus mengantre mengular karena oknum yang mengisi BBM dengan jeriken. 

Sebelumnya pihak Pertamina, Abdillah menegaskan jika akan menindaklanjuti SPBU yang melanggar peraturan yang diberlakukan. 

Dengan memberikan pembinaan, peneguran hingga penyetopan distribusi kepada SPBU yang  terbukti melanggar peraturan secara sistematis. 

Dia juga menyampaikan jika Pertalite atau JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Diharapkan untuk diperuntukan sesuai sasarannya. 

"Sudah sepatutnya Pertalite diawasi bersama-sama. Tidak hanya dari aparat atau kami. Perlu bantuan masyarakat," jelasnya. 

Ketika ada laporan indikasi penyaluran yang tidak sesuai peruntukkan, masyarakat dapat menghubungi Call center yang disediakan pihak Pertamina melalui nomor 135 agar dapat ditindak lanjuti. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved