Kriminal Palangkaraya
Sebanyak 11 Orang dan Minuman Keras Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng
Petugas Ditsamapta amankan 11 orang dan minuman keras dari hasil razia di beberapa tempat di Kota Palangkaraya saat Minggu, 9 Agustus 2020, dini hari.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Operasi pengawasan sekaligus penertiban, dilakukan petugas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sejak tengah malam saat malam minggu, melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangkaraya, dan berhasil mengamankan sejumlah tamu dan pemilik warung.
Mereka yang diamankan adalah 6 orang pengunjung berinisial A (38), G (36), W (24), S (22), U (25) dan U (21) serta 5 pemilik warung remang-remang berinisial RHA (39), R (31), ES (31), IB (34) dan MM (41). Total 11 orang yang diamankan.
Polisi juga mengamankan 8 kardus berisi minuman keras (miras) yang kemudian diamankan di Mako Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut kilometer 6 Palangkaraya.
• Penyemprotan Desinfektan Terus Dilakukan, Kasus Positif Covid 19 Palangkaraya Bertambah
• Jelang HUT Polwan, Polda Kalteng Gratiskan Perpanjangan SIM, Begini Reaksi Warga
• Pilkada Kalteng 2020 - Polda Kalteng dan Bawaslu Tandatangani MoU Gakumdu
• Polda Kalteng Rutin Gelar Latihan Pengendalian Massa, Ini Tujuannya
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Susilo Wardono, mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu tugas Ditsamapta sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 untuk menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM) yang saat ini, belum diizinkan oleh pemerintah untuk beroperasi.
"Kami dari Satgas II Pencegahan Covid-19, bertugas menertibkan dan mengecek warung remang yang ada di sepanjang Jalan Mahir mahar dan tempat lainnya, yang ternyata masih saja beroperasi. Karena sampai saat ini perizinan dari pemerintah Kota Palangkaraya belum ada untuk THM," ujar Susilo.
Menurut dia, THM masih dilarang dibuka, untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Palangkaraya.
"Ada lima THM yang kami pantau masih beroperasi dan menerima pengunjung untuk melayani hiburan dan minum-minuman keras, sehingga kami amankan pengunjung dan pemilik juga barang bukti minuman keras yang dijual," ujarnya.
(Tribun Kalteng/Faturahman)