Berita Jakarta
Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Ini Usul Komisi II DPR RI
Pilkada serentak 9 Desember 2020 diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga Komisi II DPR RI usul petugas gunakan APD milik gugus tugas.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, JAKARTA – Pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Perkiraan yang muncul, saat pelaksanaan itu masih terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Karena itu, ada yang mengusulkan supaya pemerintah daerah mengadakan Alat Pelindung Diri untuk para petugas pelaksana pilkada.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, mengatakan, dukungan pemerintah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 tidak hanya dalam bentuk uang. Pemerintah bersama DPR telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dukungan penambahan anggaran Pilkada.
Menurut Saan, dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang. "Di rapat kedua terakhir yang sebelumnya (antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu) kesimpulannya itu kan penyesuaian anggaran dan atau barang. Jadi tidak hanya fokus anggaran dana, tapi juga di situ ada barang," kata Saan dalam diskusi yang digelar virtual, Minggu (14/6/2020).
Barang yang dimaksud Saan, misalnya, keperluan APD bagi para petugas penyelenggara Pilkada. Dalam usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu, salah satu alokasi dana adalah untuk pengadaan APD.
• Tahapan Pilkada Saat Pandemi Virus Corona Sedang Disiapkan KPU Kalteng, Ini Penjelasannya
• KPU Gandeng Rumah Sakit dan Gugus Tugas di Pilkada 2020, Tujuannya Ini
• Tolak Pilkada Desember 2020, Komisi I DPR-RI Layangkan Surat Keberatan
• Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Ini Persiapan KPU
• KPU Teken Hibah Rp249,7 Miliar untuk Biaya Pilgub Kalteng, Bawaslu Tak Hadir
• Bawaslu Kalteng Peringatkan Bansos Covid-19 Jadi Kampanye Terselubung, Ini Ancaman Sanksinya
Mereka menilai, APD diperlukan lantaran tahapan Pilkada 2020 digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Saan, penyelenggara pemilu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ketersediaan APD.
Penyelenggara bisa menggunakan APD milik pemerintah atau gugus tugas seandainya memang ada persediaan.
"Apa yang ada di gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, pakai dulu yang belum terpakai. Pasti banyak juga di gudang mereka itu APD-APD. Barang itu bisa nanti dinilai, barang ini uang ada di gugus tugas, ini kalau misalnya sekian nilainya berapa kalau misalnya dikonversi ke anggaran," lanjutnya.
Kemudian, Saan melanjutkan, pencairan anggaran tambahan pilkada hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara, untuk melanjutkan tahapan pilkada yang dimulai pada 15 Juni 202, KPU dapat lebih dulu menggunakan anggaran yang sudah ada.
Dilanjutkan Saan, anggaran tambahan sifatnya hanya melengkapi kekurangan dana yang sebelumnya sudah ada.
"Inikan tambahan anggaran, berartikan sudah ada anggaran dong yang sudah penyelenggara alokasikan. Bahwa di situ ada kekurangan mungkin iya, berapa kekurangannya, artinya bahwa yang sudah jadi komitmen dari pemerintah untuk pencairan anggaran sebagai bentuk tambahan ini kan soal waktu saja di bulan Juni kapan tanggalnya," katanya.