Berita Nasional
Tolak Pilkada Desember 2020, Komisi I DPR-RI Layangkan Surat Keberatan
Pilkada serentak yang direncakan akan digelar 9 Desember 2020 mendatang mendapat penolakan dari Komite I DPD-RI.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pilkada serentak yang direncakan akan digelar 9 Desember 2020 mendatang mendapat penolakan dari Komite I DPD-RI.
Komisi I DPR-RI secara resmi melayangkan surat kepada pimpinan DPR-RI untuk meminta agar rencana pelaksanaan Pilkada Bulan Desember 2020 mendatang di tunda.
Ketua Komite I DPD RI, asal Kalteng, Agustin Teras Narang, Kamis (4/6/2020) mengatakan, Komite I DPD RI , Selasa (2/6/2020) telah melakukan rapat dan mendapatkan data-data tentang persiapan pelaksanaan Pilkada.
Akhirnya setelah dirapatkan, mereka sepakat melayangkan surat resmi penolakan pelaksanaan Pilkada Desember 2020 kepada Pimpinan DPR-RI.
• Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Ini Persiapan KPU
• Bawa 3 Istri Saat Dilantik Jadi Anggota DPRD, Politisi Ini Siap Maju di Pilkada
• Buka Peluang Koalisi dengan Partai Politik, Habib Ismail Tegaskan Siap Maju di Pilkada Kalteng
Menurut Teras, Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilakukan oleh sebanyak 270 Provinsi , kabupaten dan kota se Indonesia yang diperkirakan melibatkan pemilih mencapai 105 juta orang rawan terhadap kesehatan warga.
Apalagi, hingga, saat ini, Presiden RI masih menyatakan Indonesia dalam status bencana nasional.
" Status Bencana Pandemi Covid-19, sampai sekarang belum di cabut," ujarnya.
Mantan Gubernur Kalteng ini, menegaskan, jika pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan Pada Desember 2020 saat Pandemi Covid-19 , sangat rentan menjangkiti sebanyak 105 juta pemilih dan penyelengara pemilu yang akan terlibat dalam pelaksanaan proses demokrasi tersebut.
Bukan hanya itu, menurut, Teras Narang, pelaksanaan Pilkada saat Pandemi Covid-19 juga bisa berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya di TPS.
• Ini Harapan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Pasca Paslon Mengetahui Hasil Pilkada Serentak 2018
Kondusi itu, akhirnya menghilangkan kualitas dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga akhirnya pilkada menjadi tidak legitimate.
"Kami meminta kepada DPR-RI dan penyelenggara Pilkada untuk mempertimbangkan permohonan Komite I DPD RI terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 mendatang. Lebih lagi status Indonesia sampai saat ini masih mengalami bencana nasional," ujarnya lagi.
(tribunkalteng.com / faturahman)