Pilkada Serentak 2020 di Kalteng
Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Ini Persiapan KPU
KPU RI menyebut sekitar 4,3 juta orang yang harus diverifikasi langsung sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak 19 Desember2020.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dan DPR telah sepakat, Pilkada Serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Kesepatakan itu tercapai dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan melalui video conference saat Rabu (27/05/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun melakukan persiapan. Satu di antaranya adalah akan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisione KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan, sekitar 4,3 juta orang yang harus diverifikasi langsung.
Pihaknya sedang mempersiapkan skema verifikasi itu, termasuk kemungkinan terburuk mendapatkan penolakan dari warga.
"152 bakal pasangan calon yang tersebar di 32 provinsi. Jumlah syarat dukungan 3,9 juta (pemilih,-red). Dua bakal pasangan calon gubernur jumlah dukungan 342840 dukungan (pemilih,-red). Ada 4,3 juta orang harus diverifikasi langsung," tutur Viryan, dalam diskusi virtual, Sabtu (30/5/2020).
• Mundur Berpasangan dengan Sugianto, Habib Ismail Siap Maju Cagub dengan Syarat Ini
• Buka Peluang Koalisi dengan Partai Politik, Habib Ismail Tegaskan Siap Maju di Pilkada Kalteng
• Bawaslu Kalteng Peringatkan Bansos Covid-19 Jadi Kampanye Terselubung, Ini Ancaman Sanksinya
• Persiapan Pilgub Kalteng, Pemrov Kumpulkan Akademisi dan Para Tokoh
• Bawaslu Surati Gubernur Kalteng Larang Ganti Pejabat Jelang Pilgub Kalteng 2020
Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Verifikasi dilakukan meliputi verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota, dan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi.
Dalam proses ini, syarat dukungan yang diserahkan pasangan akan dicek. Salah satunya saat verifikasi faktual, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi langsung orang-orang yang menyatakan dukungan untuk bakal calon.
Proses yang sama berlaku bagi pasangan perseorangan untuk pemilihan tingkat gubernur/wakil gubernur, yang telah diterima penyerahan syarat dukungannya oleh KPU.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, kata Viryan, terdapat laporan masyarakat khawatir dikunjungi orang tidak dikenal. Menurut dia, hal ini merupakan tangan dari verifikasi faktual secara langsung di lapangan.
"Warga takut menerima orang asing. Masarakat enggan terima tamu," tuturnya.
Untuk itu, dia mengaku, pihaknya mempersiapkan skema untuk melakukan verifikasi faktual serta pencocokan dan penelitian calon pemilih. Salah satu opsi yang dipilih adalah melakukan pencocokan dan penelitian tidak secara langsung berhadapan dengan calon pemilih.