Berita Jakarta

Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Ini Usul Komisi II DPR RI

Pilkada serentak 9 Desember 2020 diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga Komisi II DPR RI usul petugas gunakan APD milik gugus tugas.

Editor: Alpri Widianjono
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Saan Mustopa di DPR, Senayan, Jakarta. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

Diketahui, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.

Sisa keperluan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Covid-19.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi II Usul Petugas Pilkada Pakai Stok APD Gugus Tugas atau Pemda.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved