Berita Jakarta
Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Ini Usul Komisi II DPR RI
Pilkada serentak 9 Desember 2020 diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga Komisi II DPR RI usul petugas gunakan APD milik gugus tugas.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, JAKARTA – Pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Perkiraan yang muncul, saat pelaksanaan itu masih terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Karena itu, ada yang mengusulkan supaya pemerintah daerah mengadakan Alat Pelindung Diri untuk para petugas pelaksana pilkada.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, mengatakan, dukungan pemerintah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 tidak hanya dalam bentuk uang. Pemerintah bersama DPR telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dukungan penambahan anggaran Pilkada.
Menurut Saan, dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang. "Di rapat kedua terakhir yang sebelumnya (antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu) kesimpulannya itu kan penyesuaian anggaran dan atau barang. Jadi tidak hanya fokus anggaran dana, tapi juga di situ ada barang," kata Saan dalam diskusi yang digelar virtual, Minggu (14/6/2020).
Barang yang dimaksud Saan, misalnya, keperluan APD bagi para petugas penyelenggara Pilkada. Dalam usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu, salah satu alokasi dana adalah untuk pengadaan APD.
• Tahapan Pilkada Saat Pandemi Virus Corona Sedang Disiapkan KPU Kalteng, Ini Penjelasannya
• KPU Gandeng Rumah Sakit dan Gugus Tugas di Pilkada 2020, Tujuannya Ini
• Tolak Pilkada Desember 2020, Komisi I DPR-RI Layangkan Surat Keberatan
• Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Ini Persiapan KPU
• KPU Teken Hibah Rp249,7 Miliar untuk Biaya Pilgub Kalteng, Bawaslu Tak Hadir
• Bawaslu Kalteng Peringatkan Bansos Covid-19 Jadi Kampanye Terselubung, Ini Ancaman Sanksinya
Mereka menilai, APD diperlukan lantaran tahapan Pilkada 2020 digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Saan, penyelenggara pemilu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ketersediaan APD.
Penyelenggara bisa menggunakan APD milik pemerintah atau gugus tugas seandainya memang ada persediaan.
"Apa yang ada di gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, pakai dulu yang belum terpakai. Pasti banyak juga di gudang mereka itu APD-APD. Barang itu bisa nanti dinilai, barang ini uang ada di gugus tugas, ini kalau misalnya sekian nilainya berapa kalau misalnya dikonversi ke anggaran," lanjutnya.
Kemudian, Saan melanjutkan, pencairan anggaran tambahan pilkada hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara, untuk melanjutkan tahapan pilkada yang dimulai pada 15 Juni 202, KPU dapat lebih dulu menggunakan anggaran yang sudah ada.
Dilanjutkan Saan, anggaran tambahan sifatnya hanya melengkapi kekurangan dana yang sebelumnya sudah ada.
"Inikan tambahan anggaran, berartikan sudah ada anggaran dong yang sudah penyelenggara alokasikan. Bahwa di situ ada kekurangan mungkin iya, berapa kekurangannya, artinya bahwa yang sudah jadi komitmen dari pemerintah untuk pencairan anggaran sebagai bentuk tambahan ini kan soal waktu saja di bulan Juni kapan tanggalnya," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Diketahui, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.
Sisa keperluan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Covid-19.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi II Usul Petugas Pilkada Pakai Stok APD Gugus Tugas atau Pemda.