Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Tuntutan Alvaro Jordan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Yakin JPU Beri Keadilan

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Nurmaliza yang dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda, Minggu (9/11/2025).

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENINGGALKAN - Terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan berjalan meninggalkan ruang sidang, pada Kamis (6/11/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang tuntutan terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025) kembali ditunda karena tuntutan masih belum siap.


Penundaan tersebut merupakan yang kelima kalinya setelah penundaan sidang tuntutan pada Kamis (30/10/2025) lalu.


Meski terjadi beberapa kali penundaan, Kuasa Hukum Kelurga Nurmaliza, Kartika Chandrasari mengungkapkan, pihaknya percaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ancaman Bencana Banjir Meluas di Kalteng, Cek Daftar Wilayah Zona Rawan

Baca juga: Live SIN PO TV FC Bekasi Vs PSMS Medan, Update Poin Tim Klasemen Barat-Timur

Baca juga: LINK Live Streaming Persikad Vs Persekat, Kans Srigala Margonda Salip PSMS Medan


"Sejauh ini kami masih memiliki keyakinan terhadap JPU sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban dalam mendapatkan keadilan dalam proses persidangan," ujar Kartika, Minggu (9/11/2025).


Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya itu, saat ini JPU masih menyiapkan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.


Untuk menyiapkan tuntutan yang maksimal itu, Kartika menilai, JPU memerlukan koordinasi internal pihak kejaksaan.


"Kami sebagai kuasa hukum korban yakin dan percaya bahwa JPU memiliki kesamaan pendapat terhadap hukuman apa yang layak dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa," ungkapnya.


Kartika Chandrasari membeberkan, pihaknya juga belum mendapat informasi kapan tepatnya tuntutan terhadap Alvaro Jordan bakal dibacakan.


Meski begitu, Kuasa Hukum berharap tuntutan yang bakal dibaacakan JPU nanti mewakili keadilan bagi korban.


"Kami hanya berharap dan berdoa semoga pihak JPU benar-benar mewakili keluarga korban dalam mendapatkan keadilan bagi Almarhumah Nurmaliza dan Almarhum Janin dalam kandungan yang juga sengaja dibunuh oleh Terdakwa," tegasnya.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, kasus kematian Nurmaliza merupakan kasus besar sehingga tuntutan harus disiapkan dengan matang.


"Perkara Alvaro Jordan jadi atensi pimpinan, mohon bersabar," tuturnya.


Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas penundaan sidang tuntutan terhadap kliennya.


Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar keberatan itu dicatat oleh panitera sebagai fakta persidangan.


"Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami," kata Albert Chong usai sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).


Kuasa Hukum Alvaro Jordan menambahkan, pihaknya meminta agar hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.


"Kemudian mebebaskan klien kami dari tahanan dan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah," tegasnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.


"Sebenarnya kami meminta waktu menyiapkan tuntutan itu 2 minggu, tapi tidak diterima oleh hakim. Hakim berkiinginan untuk menunda satu hari sekali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved