27 Murid SD Sakit usai Santap MBG

FAKTA Baru Seluruh Dapur MBG di Palangka Raya Belum Kantongi SLHS, Pertengahan Oktober Rampung

Terkuat fakta barunya hingga kini, 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya belum miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
BERBINCANG - Koordinator SPPG Kalteng Elisa Agustino berbincang dengan Kepala Sekolah SDN 3 Bukit Tunggal, Sujianto, dan pihak SPPG Bukit Tunggal, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Terlebih ketika terjadinya keracunan massal menimpa murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya, pada 4 September 2025 lalu.

Terkuat fakta barunya hingga saat ini, 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi syarat penting jaminan keamanan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan SLHS menjadi langkah preventif utama untuk mencegah keracunan massal

“SLHS ini memberikan jaminan bahwa setiap prosedur di SPPG sudah sesuai standar, sehingga outputnya diharapkan zero keracunan,” ujar Andjar, Selasa (30/9/2025).

Proses penerbitan SLHS melalui beberapa tahap ketat, mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium. 

Di Palangka Raya, pelatihan penjamah makanan sudah dilakukan pada sekitar 700 orang yang tersebar di 15 SPPG, beberapa dapur juga sudah menjalani IKL. 

Namun, pemeriksaan laboratorium menjadi bagian yang memakan waktu lebih lama karena prosedur yang kompleks.

“Setelah inspeksi, baru dilakukan pengambilan sampel yang kemudian diperiksa di laboratorium. Proses ini memang agak lama karena ada prosedur pembiayaan dan teknis laboratorium yang tidak bisa disingkat,” jelas Andjar.

Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanpa mengabaikan prosedur. Andjar menargetkan, pertengahan Oktober 2025, sebagian besar SPPG sudah bisa mengantongi SLHS.

Secara aturan, SLHS diterbitkan melalui mekanisme OSS (Online Single Submission) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara Dinas Kesehatan hanya melakukan verifikasi teknis. 

Namun, paparan terbaru dari Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan dapat langsung mengeluarkan SLHS.

Andjar menambahkan, terdapat aturan yang membatasi SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan hanya untuk SPPG milik pemerintah, sedangkan mayoritas SPPG di Palangka Raya dimiliki swasta. 

“Kami masih mengonfirmasi ke pemerintah pusat agar semua SPPG, termasuk milik swasta, bisa segera memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SPPG SDN 3 Bukit Tunggal, Siti Nur Hazizah, menyatakan dapur MBG dibawahnya tersebut belum memiliki SLHS. 

“Belum, ini masih dalam pengajuan pembuatan. Jadi belum disertifikasi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025). 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved