Berita Kotim Kalteng

BKSDA Resort Sampit Catat 6 Warga Kotim jadi Korban Serangan Buaya, 1 di Antaranya Meninggal

BKSDA Resort Sampit mencatat ada 6 warga yang sudah menjadi korban serangan buaya sejak Januari hingga Oktober ini, 1 di antaranya meninggal dunia

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
DOKUMENTASI BASARNAS PALANGKARAYA UNTUK TRIBUN KALTENG
KORBAN TERKAMAN BUAYA - Tim SAR gabungan saat melakukan evakuasi dan pengantaran jenazah Sani korban terkaman buaya ke rumah duka, di Desa Pulayu Hanaut, Sabtu (5/4/2025). 

Korban bernama Itai (65) disambar buaya saat sedang menyikat gigi di tepi sungai. Ia mengalami luka pada bagian kaki.

Muriansyah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati beraktivitas di sekitar sungai, terutama saat pagi dan sore hari ketika buaya lebih aktif berburu. 

“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak beraktivitas terlalu dekat dengan tepian sungai. Jika melihat kemunculan buaya, segera lapor ke petugas,” ujarnya.

Menurutnya, BKSDA juga terus memantau titik-titik rawan kemunculan buaya, khususnya di wilayah Mentaya dan Teluk Sampit. 

Upaya penangkapan akan dilakukan bila ditemukan buaya yang dianggap berpotensi membahayakan warga.

Sebelumnya, BKSDA Sampit memastikan bahwa konflik antara manusia dan buaya kini bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga mereka. 

Kewenangan tersebut resmi beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Baca juga: Viral Paman Warung Luka Kaki Disambar Buaya di Desa Camba Kota Besi Kalteng, Ini kata Kades

Baca juga: Buaya 3 Meter Masuk Permukiman Warga Kotim, Acil Irus : Kalau Muncul Hampir Tiap Hari

Aturan baru ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). 

Dalam revisi tersebut ditegaskan, pengelolaan serta penanganan satwa liar di wilayah perairan, termasuk buaya muara (Crocodylus porosus) tidak lagi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA.

“Sejak Agustus 2024 lalu, sesuai undang-undang terbaru, buaya yang berada di perairan sudah menjadi kewenangan KKP, bukan lagi BKSDA. Sementara di Kotawaringin Timur belum ada kantor KKP,” kata Kepala BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, Senin (27/10/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved