Berita Kotim Kalteng

Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Sampit, Dua HP dan Barang Terlarang Dimusnahkan

Kegiatan ini melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Sampit bersama personel Satuan Sabhara Polres Kotim dan Satuan Brimob Sampit.

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PEMUSNAHAN - Dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas gabungan menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Sabtu (11/10/2025) siang. 


Dengan demikian, mereka diharapkan memahami batasan yang berlaku. 


“Sejak pertama masuk, mereka sudah kami berikan penjelasan apa yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam lapas,” katanya.


Terkait asal-usul barang-barang terlarang, Yani menduga masih ada celah dalam proses pemeriksaan kunjungan. 


“Kemungkinan ada yang diselundupkan melalui berbagai modus, bisa lewat makanan, barang titipan, atau bahkan anak kecil. Tapi kami terus memperketat pengawasan agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ungkapnya.


Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan razia secara rutin, minimal delapan kali dalam sebulan. 


“Biasanya setiap minggu satu sampai dua kali kami lakukan penggeledahan. Namun ritmenya kami sesuaikan dengan situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan,” pungkasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved