Berita Kotim Kalteng

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim amankan 8 orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu, Rabu (7/10/2025).

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-Diringkus-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan empat ons sabu.

Jika diakumulasikan total ada ratusan hingga ribuan orang yang terselamatkan.

Baca juga: Polda Kalteng Tanam Jagung Kuartal IV dengan Target 136 Hektare di 101 Titik

Baca juga: Live Laga Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek Prediksi Line Up dan Skor

Baca juga: 23 Pemain Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Ole Romeny Peluang Main dan Calvin Verdonk Cedera


Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NL, MB, Z, DK, NH, PJ, SP, dan S. 


Dari jumlah tersebut, dua pasangan di antaranya merupakan suami istri, yakni NL dan SP serta MB dan Z.

Sementara enam lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.


Rilis resmi pengungkapan kasus ini digelar di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10/2025) sore. 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli, serta Ketua DPRD Kotim, Rimbun.


“Rilis ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk daerah perbatasan seperti Seruyan,” ujar Kombes Pol Ruslan dalam konferensi pers.


Menurut Ruslan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama tiga hingga empat bulan terakhir. 


Tim BNNP Kalteng menelusuri aktivitas para pelaku yang diketahui beroperasi lintas provinsi dengan rute penyelundupan dari Kalimantan Barat menuju Kotawaringin Timur.


“Kami sudah melakukan analisis mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu dikirim menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur-jalur tikus yang sulit terdeteksi,” jelasnya.


Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10/2025) di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang. 


Petugas lebih dulu mengamankan pasangan suami istri JF dan istrinya yang diduga berperan sebagai kurir.


“Keduanya kami tangkap di parkiran Indomaret Sebabi. Setelah diinterogasi, mereka mengaku barangnya dibawa mobil lain berwarna merah,” ujar Ruslan.


Tim gabungan kemudian bergerak cepat mengejar kendaraan yang dimaksud hingga ke area perkebunan PT Agro. 


Dengan bantuan satuan keamanan perusahaan, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lain yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.


“Mereka sempat membuang barang bukti saat masuk ke area perkebunan. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sekitar empat ons sabu dan 60 butir pil ekstasi,” ungkapnya.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial SP, warga Jalan Wengga, Kecamatan MB Ketapang.

Terduga pelaku SP diduga menjadi penerima sabu dalam jumlah besar yang disalurkan ke wilayah Sampit.


Setelah itu, terduga pelaku SP diringkus pada Rabu pagi (8/10/2025) di depan sebuah warung es buah di kawasan Sampit. 


Saat penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena tersangka berusaha kabur menggunakan mobil.


“Dari hasil penggeledahan di rumah SP, ditemukan sisa sabu dari pengiriman sebelumnya. Berdasarkan percakapan di ponselnya, satu kilogram sabu yang dikirim beberapa hari lalu sudah terjual habis hanya dalam waktu seminggu,” kata Ruslan.


Selain narkotika, petugas juga menyita buku catatan berisi daftar nama dan jumlah pinjaman sabu yang diduga menjadi bukti transaksi para pelaku. 


Dari catatan itu, diketahui jaringan ini beroperasi dengan sistem utang sabu kepada para pengguna maupun pengedar kecil lainnya.


Menariknya, dari delapan tersangka, tiga orang merupakan residivis kasus narkotika.

Dua di antaranya tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, sementara satu tersangka dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.


Sementara enam tersangka lainnya diketahui baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Mereka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil ekstasi tersebut dijual di wilayah Sampit dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per butir.

Sedangkan sabu seberat empat ons itu ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.


Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Kotim dan masih dalam proses uji laboratorium. 


Setelah hasil uji keluar dan ada penetapan dari pengadilan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.


“Kasus ini menjadi alarm serius. Peredaran narkoba di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. Kami akan terus kejar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ruslan.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved