Berita Kotim Kalteng

Kuasa Hukum Warga Laporkan Kasus ke DAD Kotim, Diduga Oknum Kapolsek Arogan

Video viral yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, terlibat adu mulut dengan kuasa hukum warga, Kamis (28/8/2025).

|
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
LAPORAN - Kuasa Hukum Hartani saat melakukan klarifikasi ke DAD Kotim sekaligus melaporkan permasalahan tesebut, Selasa (2/9/2025). 


“Sejak 2006 sampai sekarang tidak pernah selesai. Mediasi terakhir tahun 2013 pun gagal. Kami berharap DAD bisa menghadirkan semua pihak untuk membuktikan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.


Selain sengketa lahan, kuasa hukum juga meminta tindakan Kapolsek Mentaya Hulu diproses secara adat maupun hukum. 


Ada tiga tuntutan yang diajukan, yakni pencopotan Ipda Nor Ikhsan dari jabatannya, permintaan maaf serta pengembalian barang-barang warga yang disita, termasuk mandau yang merupakan warisan khas suku Dayak, serta audit keuangan untuk memastikan tidak ada dugaan gratifikasi dari perusahaan.


“Premanisme itu tidak bisa diukur dari barang yang dibawa. Justru kami bersurat resmi sampai ke presiden dan Mabes Polri. Jadi tudingan itu sangat menyakitkan dan mencoreng marwah warga kami,” pungkas Ida.


Sementara itu DAD Kotim menyatakan siap menindaklanjuti laporan kuasa hukum warga terkait sengketa lahan dengan PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate, sekaligus dugaan arogansi Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan.


Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh laporan tersebut dengan melibatkan sejumlah unsur di internal DAD. 


“Yang pertama akan kita pelajari dulu dengan tim yang ada, ada Pak Damang, ada Pak Batamad, ada Wakil Ketua IV, serta advokat dari bagian Kabag Hukum DAD Kotim,” ujarnya. 


Menurut Gahara, meski video dugaan insiden dengan Kapolsek telah diketahui publik, DAD tetap akan mengkajinya dari sisi hukum adat. 


Selain itu, laporan mengenai sengketa lahan antara warga dengan perusahaan juga akan ditelaah lebih lanjut.


“Persoalan itu walaupun videonya sudah kita ketahui bersama, tetap akan kita pelajari dari sisi hukum adat. Terkait sengketa lahannya juga akan kita pelajari. Apabila memungkinkan, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil para pihak yang berkepentingan,” jelasnya.


Ia menambahkan, untuk kasus sengketa lahan kemungkinan akan segera dijadwalkan mediasi. Hal itu lantaran dokumen-dokumen pendukung sudah disiapkan oleh pihak pelapor. 


“Kalau terkait sengketa lahannya mungkin akan segera kita jadwalkan, karena dari informasi tadi sudah ada dokumen-dokumen yang siap dilaporkan,” kata Gahara.


Dengan demikian, menurut Gahara, ada dua persoalan utama yang masuk dalam laporan ke DAD kali ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2006, serta dugaan intimidasi dan arogansi aparat yang melibatkan Kapolsek Mentaya Hulu.

Disclaimer : Hingga berita ini tayang, Tribunkalteng.com masih melakukan upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pada pihak Kapolsek Mentaya Hulu.

(tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved