Berita Kotim Kalteng
Kuasa Hukum Warga Laporkan Kasus ke DAD Kotim, Diduga Oknum Kapolsek Arogan
Video viral yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, terlibat adu mulut dengan kuasa hukum warga, Kamis (28/8/2025).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Polemik antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas.
Hal ini dipicu beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, terlibat adu mulut dengan kuasa hukum warga, Kamis (28/8/2025).
Dalam rekaman yang beredar, Ipda Nor Ikhsan terlihat berbicara dengan nada tinggi bahkan disebut sempat mendorong kuasa hukum warga menggunakan dadanya.
Baca juga: Video Viral Diduga Kapolsek Bentak Advokat, Ini Tanggapan dari DAD Kotim
Ia juga menyebut aksi warga sebagai bentuk “premanisme”.
Sikap tersebut menuai reaksi keras dari pihak kuasa hukum yang menilai tindakan aparat terkesan arogan dan berpihak kepada perusahaan.
Kapolsek sendiri sempat mengeluarkan video klarifikasi.
Dalam penjelasannya, ia menyebut dirinya terpancing emosi karena warga bersama kuasa hukum melakukan aksi penutupan lahan di area perkebunan yang masih berstatus sengketa.
Namun, klarifikasi tersebut langsung dibantah kuasa hukum warga, Ida Rosiana Elisiya bersama tiga rekannya.
Ia menegaskan, warga yang mendampingi kliennya adalah pemilik lahan sah bernama Hartani, yang telah bersengketa dengan perusahaan sejak 2006.
“Di video itu beliau bilang sudah mengimbau baik-baik. Padahal saat kami minta bicara, beliau tidak mau. Bahkan beliau menyebut kami bukan warga situ, padahal ada surat tahun 2006 dan 2007 yang menyatakan jelas klien kami adalah warga setempat,” tegas Ida, Selasa (2/9/2025).
Ida bersama tim kuasa hukum mendatangi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus melaporkan permasalahan sengketa lahan yang tak kunjung selesai hingga kini.
Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran etik Kapolsek Mentaya Hulu ke Propam Mabes Polri.
“Kami merasa video klarifikasi yang beredar itu sepihak dan menyudutkan. Padahal ada pihak perusahaan yang membawa mandau, tetapi tidak dituduh premanisme," bebernya.
"Justru warga yang bersurat resmi dan menuntut hak malah dituding demikian. Kami menduga ada keberpihakan Kapolsek terhadap perusahaan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap laporan ke DAD Kotim bisa difasilitasi melalui mediasi agar sengketa lahan segera mendapat titik temu.
“Sejak 2006 sampai sekarang tidak pernah selesai. Mediasi terakhir tahun 2013 pun gagal. Kami berharap DAD bisa menghadirkan semua pihak untuk membuktikan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Selain sengketa lahan, kuasa hukum juga meminta tindakan Kapolsek Mentaya Hulu diproses secara adat maupun hukum.
Ada tiga tuntutan yang diajukan, yakni pencopotan Ipda Nor Ikhsan dari jabatannya, permintaan maaf serta pengembalian barang-barang warga yang disita, termasuk mandau yang merupakan warisan khas suku Dayak, serta audit keuangan untuk memastikan tidak ada dugaan gratifikasi dari perusahaan.
“Premanisme itu tidak bisa diukur dari barang yang dibawa. Justru kami bersurat resmi sampai ke presiden dan Mabes Polri. Jadi tudingan itu sangat menyakitkan dan mencoreng marwah warga kami,” pungkas Ida.
Sementara itu DAD Kotim menyatakan siap menindaklanjuti laporan kuasa hukum warga terkait sengketa lahan dengan PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate, sekaligus dugaan arogansi Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh laporan tersebut dengan melibatkan sejumlah unsur di internal DAD.
“Yang pertama akan kita pelajari dulu dengan tim yang ada, ada Pak Damang, ada Pak Batamad, ada Wakil Ketua IV, serta advokat dari bagian Kabag Hukum DAD Kotim,” ujarnya.
Menurut Gahara, meski video dugaan insiden dengan Kapolsek telah diketahui publik, DAD tetap akan mengkajinya dari sisi hukum adat.
Selain itu, laporan mengenai sengketa lahan antara warga dengan perusahaan juga akan ditelaah lebih lanjut.
“Persoalan itu walaupun videonya sudah kita ketahui bersama, tetap akan kita pelajari dari sisi hukum adat. Terkait sengketa lahannya juga akan kita pelajari. Apabila memungkinkan, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil para pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kasus sengketa lahan kemungkinan akan segera dijadwalkan mediasi. Hal itu lantaran dokumen-dokumen pendukung sudah disiapkan oleh pihak pelapor.
“Kalau terkait sengketa lahannya mungkin akan segera kita jadwalkan, karena dari informasi tadi sudah ada dokumen-dokumen yang siap dilaporkan,” kata Gahara.
Dengan demikian, menurut Gahara, ada dua persoalan utama yang masuk dalam laporan ke DAD kali ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2006, serta dugaan intimidasi dan arogansi aparat yang melibatkan Kapolsek Mentaya Hulu.
Disclaimer : Hingga berita ini tayang, Tribunkalteng.com masih melakukan upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pada pihak Kapolsek Mentaya Hulu.
(tribunkalteng.com)
Video Viral Diduga Kapolsek Bentak Advokat, Ini Tanggapan dari DAD Kotim |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Dharma Rucitra VI dari Kotim Tetap Nekat Lompat ke Laut, Meski Sempat Dihalangi |
![]() |
---|
Kebakaran Pikap di Garasi Warga Sawahan BM Ketapang Kotim Kalteng, Sempat Terdengar 2 Ledakan |
![]() |
---|
Kapolres Kotim Tegaskan Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Mentaya Hulu Usai Video Viral |
![]() |
---|
Silat Kuntau Bangkui Salamat, Seni Beladiri Khas Dayak Sampit Kotim Kalteng Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.