Berita Barito Utara
Polres Barito Utara Bekuk 2 Sekawan Pencuri Aki Traffic Light, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Polres Barito Utara menangkap 2 sekawan pencuri sejumlah aki Traffic Light milik Dinas Perhubungan Batara, tes urine pelaku positif narkoba
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Polres Barito Utara menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian sejumlah aki Traffic Light milik Pemkab, setelah pemeriksaan hanya dua yang terbukti sebagai pelaku.
Aksi pencurian aki Traffic Light ini terjadi di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin (28/07/2025) pukul 10.00 WIB.
Pelapor, NH (56), ASN Dinas Perhubungan, menerima perintah dari Kepala Dinas untuk melakukan pengecekan lampu lalu lintas yang dilaporkan mati.
Bersama dua saksi, KF (26) dan HD (29), pelapor menemukan lima buah aki hilang dari kotak penyimpanan pada beberapa titik tiang lampu lalu lintas di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka insial DW (28) dan RM (18).
Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan Manggis, Kelurahan Lanjas.
Akibat aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 juta. Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian demi keuntungan pribadi.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun aset negara.
"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Baca juga: Polres Kotim Tangkap Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik PT Sapta Karya Damai di Telawang Kalteng
Baca juga: Kepala Kemenag Kotim Soroti Marak Pencurian Kotak Amal, Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada kejadian serupa, segera hubungi Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit sepeda motor, serta beberapa aki Traffic Light dari berbagai merek.
Saat ini, para pelaku masih dalam proses hukum dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penjelasan BMKG Barito Utara Masih Diguyur Hujan Meski Masuk Musim Kemarau |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIB Muara Teweh Usulkan 558 Narapidana Mendapat Remisi Moment HUT RI 2025 |
![]() |
---|
Angga Nugraha Za'ahir Siswa SMAN 1 Muara Teweh Terpilih Paskibaraka Nasional dari Kalteng |
![]() |
---|
Anggota DPRD Barito Utara Soroti PR RSUD Mulai dari Pelayanan, Ketersediaan Obat, hingga Alkes |
![]() |
---|
Pergantian Pengurus jelang Porprov Kalteng, Sekum KONI Barito Utara Sebut Tak Ganggu Persiapan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.