Berita Barito Utara

Polres Barito Utara Bekuk 2 Sekawan Pencuri Aki Traffic Light, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Polres Barito Utara menangkap 2 sekawan pencuri sejumlah aki Traffic Light milik Dinas Perhubungan Batara, tes urine pelaku positif narkoba

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
POLRES BARITO UTARA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
DITANGKAP - Dua tersangka pencurian aki lampu lintas inisial DW dan RM ditangkap Polres Barito Utara, Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin (28/07/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Polres Barito Utara menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian sejumlah aki Traffic Light milik Pemkab, setelah pemeriksaan hanya dua yang terbukti sebagai pelaku.

Aksi pencurian aki Traffic Light ini terjadi di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin (28/07/2025) pukul 10.00 WIB.

Pelapor, NH (56), ASN Dinas Perhubungan, menerima perintah dari Kepala Dinas untuk melakukan pengecekan lampu lalu lintas yang dilaporkan mati.

Bersama dua saksi, KF (26) dan HD (29), pelapor menemukan lima buah aki hilang dari kotak penyimpanan pada beberapa titik tiang lampu lalu lintas di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka insial DW (28) dan RM (18).

Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan Manggis, Kelurahan Lanjas.

Akibat aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 juta. Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian demi keuntungan pribadi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun aset negara.

"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Polres Kotim Tangkap Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik PT Sapta Karya Damai di Telawang Kalteng

Baca juga: Kepala Kemenag Kotim Soroti Marak Pencurian Kotak Amal, Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada kejadian serupa, segera hubungi Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit sepeda motor, serta beberapa aki Traffic Light dari berbagai merek.

Saat ini, para pelaku masih dalam proses hukum dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved