Berita Kotim
Polres Kotim Tangkap Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik PT Sapta Karya Damai di Telawang Kalteng
Personel Satreskrim Polres Kotim berhasil amankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit, Telawang, Kotim Kalteng milik PT Sapta karya Damai
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Personel Satreskrim Polres Kotim berhasil amankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit, Senin (21/10/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Blok 30 CR29/30 Devisi 7 PT Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui terduga pelaku pencurian buah sawit berinisial SH (29) warga Kecamatan Telawang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
“Kami berhasil mengamankan tersangka pencurian buah sawit pada PT Sapta Karya Damai di Kecamatan Telawang,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kotim pun menjelaskan, kronologis singkat terkait pencurian buah sawit tersebut.
“Pencurian terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024 yang mana saksi Tugino dan Agus melihat tersangka SH dengan istrinya sedang menaikan buah kelapa sawit,” jelasnya.
Kedua saksi yang melihat hal tersebut kemudian melaporkan tersangka SH kepada petugas pengamanan.
Setelah itu petugas bersama dengan para saksi mendatangi lokasi kejadian dan benar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit.
Tersangka SH kemudian diamankan oleh petugas dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akibat mengalami kerugian Rp 6.573.000.
Baca juga: Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Sita 93 Ton TBS dan Senjata Api Rakitan Tersangka
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Rokok Ratusan Juta di Palangka Raya, Pelaku Ternyata Tetangga Terlilit Utang
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti setelah berhasil mengamankan tersangka SH,” jelas AKP Iyudi.
Pihak kepolisian memgamankan 1 unit mobil pikap, 126 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.100 Kg, 1 buah tojok, dan 1 lembar nota timbangan.
“Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” tutup AKP Iyudi Hartanto.
AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
![]() |
---|
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.