Penolakan Bangun Gereja di Kotim

Wabup Kotim Gelar Audiensi dengan Pihak Terkait Polemik Penolakan Bangun Gereja di Sumber Makmur

Wakil Bupati Kotim, Irawan menggelar audiensi terbuka guna merespons polemik terkait surat edaran dari Pemdes Sumber Makmur penolakan bangun gereja

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Kotim beserta jajaran saat usainya menggelar audensi bersama soal polemik terkait surat edaran dari Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (22/7/2025). 

Sementara itu, Pendeta Nirawati sebagai perwakilan panitia pembangunan gereja menyampaikan apresiasi atas diadakannya forum dialog terbuka ini. 

Menurutnya, komunikasi yang jujur dan terbuka adalah kunci menjaga kerukunan umat beragama.

“Kami tidak ingin ada konflik, dan kami sangat berterima kasih karena hari ini kami bisa duduk bersama, saling mendengar," kata Nirawati.

Ketua FKUB Kotim, H Mudhofar, juga memberikan pandangan dalam forum tersebut. 

Ia menilai, proses pembangunan rumah ibadah harus mengikuti regulasi, namun juga harus dilandasi oleh semangat toleransi dan saling pengertian antarumat beragama.

Baca juga: Kades Sumber Makmur Kotim Buka Suara Soal Surat Penolakan Pembangunan Gereja, Ini Penjelasan Supriyo

Baca juga: Breaking News, Viral Surat Penolakan Bangun Gereja di Sumber Makmur Kotim, Camat Panggil Kades

“Kita punya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman. Tapi yang paling penting adalah semangat kebersamaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada prasangka di antara kita,” ujar Mudhofar.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. 

Seluruh pihak sepakat untuk menjaga suasana damai dan melanjutkan dialog secara berkelanjutan agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat.

Di akhir pertemuan, Wakil Bupati Irawan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved