Berita Kotim Kalteng
Larangan Berjualan di Trotoar Pasar Keramat Sampit Kotim, Pedagang Diminta Bongkar Sebelum Digusur
Personel Satpol PP dan sejumlah dinas terkait di Kotim memasang plang larangan berjualan di atas trotoar di Pasar Keramat Sampit, sebelum digusur
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Baamang bersama personel Satpol PP dan sejumlah dinas terkait, mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar dan drainase kawasan Pasar Keramat Sampit.
Penertiban ini diawali dengan pemasangan spanduk larangan pada Kamis (17/7/2025), sebagai bentuk peringatan awal kepada pedagang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim.
“Ini juga merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kemarin di aula Setda Kotim. Maka hari ini kami mulai memasang spanduk peringatan sebagai pemberitahuan resmi kepada para pedagang,” ujar Camat Baamang, Sufiansyah, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Sufiansyah menjelaskan, larangan berjualan di atas trotoar dan drainase telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Pihaknya berharap para pedagang mematuhi aturan tersebut sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 28 Juli 2025, bagi para pedagang untuk segera menyesuaikan diri dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun saluran drainase untuk berjualan atau mendirikan bangunan.
“Dasar penertiban ini jelas. Kami ingin kesadaran para pedagang tumbuh dengan sendirinya. Berjualan di atas drainase atau trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kebersihan serta keselamatan lingkungan,” kata dia.
Ia juga menegaskan, penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak.
Sebelumnya, para pedagang telah menerima teguran secara lisan dan tertulis bahkan hingga tiga kali surat peringatan sejak pasca Lebaran Idulfitri.
“Kesadaran mereka sangat kami harapkan. Jika lingkungan bersih dan tertib, justru bisa meningkatkan daya tarik pembeli. Dinas Koperasi dan Perdagangan juga telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam Pasar Keramat bagi para pedagang yang terdampak,” lanjut Sufiansyah.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa pembongkaran akan dilakukan jika masih ada pedagang yang membandel setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Peringatan sudah kami sampaikan sejak lama. Jika sampai tanggal 28 Juli masih ada pelanggaran, maka kami akan lakukan pembongkaran bersama tim gabungan. Termasuk menggunakan alat berat jika diperlukan,” tegas Sugeng.
Sugeng menyebut, selain untuk penertiban pedagang, pembongkaran juga bertujuan membersihkan saluran drainase yang tertutup bangunan liar.
Saluran yang tersumbat tersebut kerap menyebabkan banjir saat musim hujan.
Kuliner Unik di Sampit Kotim, Pisang Nangka Goreng Madu jadi Incaran Warga hingga ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Nenek-nenek di Baamang Hulu Kotim Kalteng Tampil Percaya Diri di Catwalk, Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga Minta Biaya Bongkar Kandang Ayam, BKSDA Kotim Ingatkan Ancaman Buaya di Sungai Mentaya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Alat Berat di Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Posbakum Dibentuk di MB Ketapang, Anggota DPRD Kotim Harap Desa dan Kelurahan Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.