Berita Kotim Kalteng

Larangan Berjualan di Trotoar Pasar Keramat Sampit Kotim, Pedagang Diminta Bongkar Sebelum Digusur

Personel Satpol PP dan sejumlah dinas terkait di Kotim memasang plang larangan berjualan di atas trotoar di Pasar Keramat Sampit, sebelum digusur

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PASANG PLANG LARANGAN - Penertiban ini diawali dengan pemasangan spanduk larangan pada Kamis (17/7/2025), sebagai bentuk peringatan awal kepada pedagang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Baamang bersama personel Satpol PP dan sejumlah dinas terkait, mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar dan drainase kawasan Pasar Keramat Sampit.

Penertiban ini diawali dengan pemasangan spanduk larangan pada Kamis (17/7/2025), sebagai bentuk peringatan awal kepada pedagang. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim.

“Ini juga merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kemarin di aula Setda Kotim. Maka hari ini kami mulai memasang spanduk peringatan sebagai pemberitahuan resmi kepada para pedagang,” ujar Camat Baamang, Sufiansyah, Kamis (17/7/2025) kemarin. 

Sufiansyah menjelaskan, larangan berjualan di atas trotoar dan drainase telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. 

Pihaknya berharap para pedagang mematuhi aturan tersebut sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 28 Juli 2025, bagi para pedagang untuk segera menyesuaikan diri dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun saluran drainase untuk berjualan atau mendirikan bangunan.

“Dasar penertiban ini jelas. Kami ingin kesadaran para pedagang tumbuh dengan sendirinya. Berjualan di atas drainase atau trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kebersihan serta keselamatan lingkungan,” kata dia.

Ia juga menegaskan, penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. 

Sebelumnya, para pedagang telah menerima teguran secara lisan dan tertulis bahkan hingga tiga kali surat peringatan sejak pasca Lebaran Idulfitri.

“Kesadaran mereka sangat kami harapkan. Jika lingkungan bersih dan tertib, justru bisa meningkatkan daya tarik pembeli. Dinas Koperasi dan Perdagangan juga telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam Pasar Keramat bagi para pedagang yang terdampak,” lanjut Sufiansyah.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa pembongkaran akan dilakukan jika masih ada pedagang yang membandel setelah batas waktu yang ditetapkan.

“Peringatan sudah kami sampaikan sejak lama. Jika sampai tanggal 28 Juli masih ada pelanggaran, maka kami akan lakukan pembongkaran bersama tim gabungan. Termasuk menggunakan alat berat jika diperlukan,” tegas Sugeng.

Sugeng menyebut, selain untuk penertiban pedagang, pembongkaran juga bertujuan membersihkan saluran drainase yang tertutup bangunan liar. 

Saluran yang tersumbat tersebut kerap menyebabkan banjir saat musim hujan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved