Pilkada Barito Utara 2025

Pilkada Barito Utara, Bawaslu Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Guru Sampai Minggu Depan

Bawaslu Barito Utara bakal tangani dan tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN seorang guru hingga pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
WAWANCARA - Foto saat wawancara bersama Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Barito Utara, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas  ASN atau aparatur sipil negara guru.

Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud membenarkan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 2 Juli 2025.

"Saat ini, kita masih proses penanganan," ujar Amir saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (4/7/2025).

Bawaslu Barito Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan batas akhir penanganan hingga 10 Juli 2025 mendatang.

Amir menegaskan, ASN harus bersikap netral pada pemilu dan tidak boleh memihak pada salah satu paslon.

"Tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik politik," kata Amir.

Lebih lanjut, Amir menambahkan, jika guru SMA yang berstatus ASN itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas, seperti mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk memilih paslon tertentu, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi ke lembaga terkait.

"ASN itu kan dalam aturannya harus netral. Bawaslu akan merekomendasikan hasil penanganan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pilkada Barito Utara ini kembali dilaksanakan setelah pasangan Agi-Saja dan Gogo-Helo didiskualifikasi MK karena dinilai terlibat politik uang saat pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 lalu.

Putusan diskualifikasi untuk dua paslon Pilkada Barito Utara tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025).

Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini. 

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, KPU harus kembali melaksanakan Pilkada Barito Utara.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved