Pilkada Barito Utara 2025
Pilkada Barito Utara, Bawaslu Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Guru Sampai Minggu Depan
Bawaslu Barito Utara bakal tangani dan tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN seorang guru hingga pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Barito Utara, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau aparatur sipil negara guru.
Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud membenarkan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 2 Juli 2025.
"Saat ini, kita masih proses penanganan," ujar Amir saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (4/7/2025).
Bawaslu Barito Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan batas akhir penanganan hingga 10 Juli 2025 mendatang.
Amir menegaskan, ASN harus bersikap netral pada pemilu dan tidak boleh memihak pada salah satu paslon.
"Tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik politik," kata Amir.
Lebih lanjut, Amir menambahkan, jika guru SMA yang berstatus ASN itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas, seperti mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk memilih paslon tertentu, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi ke lembaga terkait.
"ASN itu kan dalam aturannya harus netral. Bawaslu akan merekomendasikan hasil penanganan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pilkada Barito Utara ini kembali dilaksanakan setelah pasangan Agi-Saja dan Gogo-Helo didiskualifikasi MK karena dinilai terlibat politik uang saat pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 lalu.
Putusan diskualifikasi untuk dua paslon Pilkada Barito Utara tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025).
Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, KPU harus kembali melaksanakan Pilkada Barito Utara.
Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
![]() |
---|
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
![]() |
---|
Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.