Berita Kotim Kalteng

Polres Kotim Tangani 42 Kasus Peredaran Narkoba Sampai Juni 2025, Terbanyak di Kecamatan Baamang

Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan, hingga akhir Juni 2025, sudah 42 kasus narkoba yang telah ditangani. Terbanyak di Baamang

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Suherman saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sepanjang 2025 di Bumi Habaring Hurung.

Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan, hingga akhir Juni 2025, sudah 42 kasus narkoba yang telah ditangani. 

"Dari 42 kasus itu kami telah mengamankan puluhan tersangka dan sebagian besar masih didalami," kata AKP Suherman, Selasa (1/7/2025). 

Ia menyebutkan, dari 42 kasus narkoba yang ditangani itu, sebagian besarnya merupakan dari Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. 

AKP Suherman mengungkap bahwa sebuah ini hampir setiap pekan pihaknya melakukan penangkapan terkait kasus narkoba.

"Mayoritas pelaku adalah pemakai. Tapi ada juga yang menjadi perantara atau pengedar," ucapnya.

Menurutnya, peredaran sabu di wilayah Kotim terbilang masih cukup marak dan memerlukan perhatian semua pihak.

"Kami harap peran serta masyarakat dan media untuk bantu beri informasi terkait peredaran narkoba," imbuhnya.

Ia menegaskan, Polres Kotim berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda daerah ini.

"Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Siapa pun pelakunya pasti kami tindak," tegasnya.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya Tangkap Budak Narkoba, Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu di Saku Celana

Baca juga: Pengedar Sabu Tikam Polisi Saat Diringkus, Satresnarkoba Polres Kotim Sita Barbuk 5,86 Gram

"Ini bukan cuma tugas polisi. Semua pihak punya tanggung jawab yang sama," ujarnya.

Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, dan laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.

"Silakan laporkan ke Polsek atau ke kami langsung. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved