Berita Palangka Raya

Anggota Polresta Palangka Raya Tangkap Budak Narkoba, Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu di Saku Celana

Seorang pria dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya kedapatan simpan narkotika jenis sabu dalam saku celana, dan tak berkutik diamankan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
DITANGKAP - Tersangka AR ditangkap karena kepemilikan 12 paket sabu oleh Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pria berinisial AR (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, akibat memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh personel sekira pukul 11.00 WIB pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Menteng XXII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (30/6/2025). 

“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kepolisian akhirnya membekuk tersangka AR saat sedang berada pada barak tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekira 3,37 gram. 

“Barang tersebut ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap Agung. 

Baca juga: Pengedar Sabu Tikam Polisi Saat Diringkus, Satresnarkoba Polres Kotim Sita Barbuk 5,86 Gram

Baca juga: Buntut 17 ASN Pemko Positif Narkoba, Wawali Palangka Raya Warning Pegawai Terlibat Barang Haram

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut. 

“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tutup Agung.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved