Kotim Habaring Hurung
Bupati Kotim Tegaskan Sanksi Adat Masih Berlaku MB Ketapang dan Diberlakukan Seluruh Wilayah
Bupati Kotim Halikinnor menegas masih berlakukan sanksi adat bagi yang buang sampah sembarangan di seluruh wilayah di Kotim dan MB Ketapang
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kini bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dikenai sanksi hukum adat Dayak.
Sebelumnya, peraturan ini hanyar berlaku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Namun, Bupati Kotim sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Halikinnor menegaskan peraturan adat tersebut akan diberlakukan diberlakukan di seluruh daerah itu.
Hal ini juga dilakukan untuk menyadarkan masyarakat di wilayah itu akan budaya menjaga lingkungan.
"Tetap diberlakukan peraturan adat ini di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bagi pembuang sampah sembarangan ini, bahkan kami rencananya akan melaksanakan seluruh wilayah di Kotim," kata Halikinnor, Minggu (23/6/2025).
Diketahui, dalam sanksi adat ini Halikinnor menegaskan akan meminta para pelanggar yang mengikuti sidang adat menghadirkan jurnalis agar menjadi efek jera terhadap masyarakat.
Apabila sanksi itu dapat mendisiplinkan masyarakat dalam membuang sampah.
Dalam penerapan sanksi adat ini, dia juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan merekam, memotret bukti pelaku.
Bukti itu dilaporkan ke ketua RT, kelurahan, atau mantir.
"Ingat. Sanksi tidak harus uang, tetapi bisa sanksi sosial agar masyarakat sadar dan disiplin menerapkan hidup bersih," ujarnya.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi adat bertujuan menyadarkan masyarakat dan mendukung visi misi Harati (Halikinnor-Irawati) dalam mewujudkan Kota Sampit yang bersih, terang, dan bebas banjir.
Halikinnor mencontohkan, seseorang yang melanggar lalu lintas.
Misalnya, Kalau ada polisi lalu lintas lalu masyarakat jadi disiplin itu karena ada polisinya. Namun kalau tidak polisi biasanya tetap melanggar aturan.
"Harapan kami jangan masalah sanksinya itu yang dilihat. Namun lebih kepada bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa sampah itu menjadi tanggungjawab kita semua," ujar Halikinnor.
Dia menegaskan, dalam hal ini enggan mendengar informasi kalau ada yang menyebut Sampit sebagai kota sampah.
Kotawaringin Timur
Bupati Kotim
Halikinnor
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
sanksi adat
Kotim Habaring Hurung
| Plt Kepala Diskominfo Kotim Ady Candra Fokus Konsolidasi Internal dan Atasi Blank Spot di Pedesaan |
|
|---|
| Smelter Rp160 Triliun di Pulau Hanaut Kalteng Masih Terkendala, Ini Penjelasan Bupati Halikinnor |
|
|---|
| Bekuk Seruyan Skor Ketat, Kobar United Juara Gubernur Cup Zona Barat 2025 |
|
|---|
| Habaring Hurung Berubah Jadi Panggung Megah, MTQ dan FSQ ke-56 Kotim Resmi Dibuka |
|
|---|
| Wakil Bupati Kotim Irawati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanah Putih Telawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kotim-Habaring-Hurung-23-Juni-2025-ok.jpg)