Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Tegaskan Sanksi Adat Masih Berlaku MB Ketapang dan Diberlakukan Seluruh Wilayah

Bupati Kotim Halikinnor menegas masih berlakukan sanksi adat bagi yang buang sampah sembarangan di seluruh wilayah di Kotim dan MB Ketapang

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DAD sekaligus Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara, Minggu (22/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kini bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dikenai sanksi hukum adat Dayak.

Sebelumnya, peraturan ini hanyar berlaku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Namun, Bupati Kotim sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Halikinnor menegaskan peraturan adat tersebut akan diberlakukan diberlakukan di seluruh daerah itu. 

Hal ini juga dilakukan untuk menyadarkan masyarakat di wilayah itu akan budaya menjaga lingkungan.

"Tetap diberlakukan peraturan adat ini di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bagi pembuang sampah sembarangan ini, bahkan kami rencananya akan melaksanakan seluruh wilayah di Kotim," kata Halikinnor, Minggu (23/6/2025). 

Diketahui, dalam sanksi adat ini Halikinnor menegaskan akan meminta para pelanggar yang mengikuti sidang adat menghadirkan jurnalis agar menjadi efek jera terhadap masyarakat. 

Apabila sanksi itu dapat mendisiplinkan masyarakat dalam membuang sampah.

Dalam penerapan sanksi adat ini, dia juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan merekam, memotret bukti pelaku. 

Bukti itu dilaporkan ke ketua RT, kelurahan, atau mantir. 

"Ingat. Sanksi tidak harus uang, tetapi bisa sanksi sosial agar masyarakat sadar dan disiplin menerapkan hidup bersih," ujarnya.

Dia melanjutkan, penerapan sanksi adat bertujuan menyadarkan masyarakat dan mendukung visi misi Harati (Halikinnor-Irawati) dalam mewujudkan Kota Sampit yang bersih, terang, dan bebas banjir. 

Halikinnor mencontohkan, seseorang yang melanggar lalu lintas. 

Misalnya, Kalau ada polisi lalu lintas lalu masyarakat jadi disiplin itu karena ada polisinya. Namun kalau tidak polisi biasanya tetap melanggar aturan.

"Harapan kami jangan masalah sanksinya itu yang dilihat. Namun lebih kepada bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa sampah itu menjadi tanggungjawab kita semua," ujar Halikinnor.

Dia menegaskan, dalam hal ini enggan mendengar informasi kalau ada yang menyebut Sampit sebagai kota sampah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved