Kotim Habaring Hurung
Bupati Kotim Tegaskan Sanksi Adat Masih Berlaku MB Ketapang dan Diberlakukan Seluruh Wilayah
Bupati Kotim Halikinnor menegas masih berlakukan sanksi adat bagi yang buang sampah sembarangan di seluruh wilayah di Kotim dan MB Ketapang
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DAD sekaligus Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara, Minggu (22/6/2025).
Karena itu akan mengganggu segala sektor yang ada didaerah.
"Kalau bau sampah mana ada orang yang mau datang ditempat kita," tegas Halikinnor.
Terkait sampah, Dia mengakui baru-baru ini telah melakukan inspeksi mendadak atau kunjungan mendadak ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit.
"Saya langsung mengambil langkah-langkah kebijakan sampah ini supaya benar-benar bisa dilakukan secara konprehensif ke depan tidak ada lagi penumpakan sampah, mudah-mudahan Kota Sampit ini bebas dari sampah," demikian Halikinnor (*)
Tags
Kotawaringin Timur
Bupati Kotim
Halikinnor
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
sanksi adat
Kotim Habaring Hurung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kotim Habaring Hurung
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.