Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Tegaskan Sanksi Adat Masih Berlaku MB Ketapang dan Diberlakukan Seluruh Wilayah

Bupati Kotim Halikinnor menegas masih berlakukan sanksi adat bagi yang buang sampah sembarangan di seluruh wilayah di Kotim dan MB Ketapang

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DAD sekaligus Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara, Minggu (22/6/2025). 

Karena itu akan mengganggu segala sektor yang ada didaerah.

"Kalau bau sampah mana ada orang yang mau datang ditempat kita," tegas Halikinnor.

Terkait sampah, Dia mengakui baru-baru ini telah melakukan inspeksi mendadak atau kunjungan mendadak ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit. 

"Saya langsung mengambil langkah-langkah kebijakan sampah ini supaya benar-benar bisa dilakukan secara konprehensif ke depan tidak ada lagi penumpakan sampah, mudah-mudahan Kota Sampit ini bebas dari sampah," demikian Halikinnor (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved