Berita Kotim Kalteng

Ini Tanggapan Kuasa Hukum PPPM Terkait Kelanjutan Pasar Mangkikit yang Mangkrak

Mangkraknya Pasar Mangkikit Kota Sampit hingga saat ini masih terus berlanjut dan masih mencari solusi terbaik bagi para pedagang.

Ini Tanggapan Kuasa Hukum PPPM Terkait Kelanjutan Pasar Mangkikit yang Mangkrak - Pasar-Mangkikit-2-22-Mei-2025.jpg
HermanAntoniSaputra/Tribunkalteng.com
MENINJAU PASAR - Bupati Kotim, Halikinnor saat meninjau Pasar Mangkikit beberapa waktu yang lalu, Sabtu (21/6/2025).
Ini Tanggapan Kuasa Hukum PPPM Terkait Kelanjutan Pasar Mangkikit yang Mangkrak - Pasar-Mangkikit-1-22-Mei-2025.jpg
HermanAntoniSaputra/Tribunkalteng.com
MENINJAU PASAR - Bupati Kotim, Halikinnor saat meninjau Pasar Mangkikit beberapa waktu yang lalu, Sabtu (21/6/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Persoalan mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus bergulir. 

Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Norharliansyah, angkat bicara soal surat balasan somasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Padahal, kata Norharliansyah, surat jawaban pemerintah daerah melalui dinas terkait tersebut lebih banyak berisi pembelaan dan justru terkesan melepaskan tanggung jawab. 

Baca juga: Dinas KUKMPP Kotim Beberkan Alasan Soal Pasar Mangkikit Masih Mangkrak

Baca juga: Plt Kadis Koperasi dan UKM Johny Tangkare Janji Percepat Fungsional Pasar Mangkikit Kotim

Baca juga: DPRD Dukung Pemkab Kotim Ambil Alih Proyek Pasar Mangkikit, Rimbun : Sudah Mangkrak 10 Tahun

Dirinya juga mengingatkan bahwa pada tahun 2017, dinas setempat pernah memfasilitasi penebusan kios dan lapak dagang kepada para pedagang.

Hal tersebut dilakukan meski perjanjian kerja sama antara Pemda dan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya, secara hukum telah selesai sejak 2015.

"Pemda, khususnya DiskopUKMPerindag, berkilah dan seolah mencuci tangan. Mereka lupa bahwa pernah ada surat pemberitahuan soal penebusan kios dan lapak yang difasilitasi oleh dinas," kata Norharliansyah, Sabtu (21/6/2025) 

Ia juga mempertanyakan soal perjanjian yang telah selesai pada tahun 2015 lalu.

"Atas dasar apa pemerintah memfasilitasi penarikan uang di tahun 2027?," ungkapnya. 

Pihaknya saat ini tengah menghimpun data dan dokumen pendukung untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini, termasuk indikasi penipuan dan penggelapan. 

Ia juga menyinggung lambannya respons pemerintah terhadap proyek pasar yang mangkrak sejak hampir satu dekade lalu.

"Sampai sekarang kami pertanyakan, jika mau diteruskan pembangunannya, dana dari mana? Sudah jelas ada kelalaian dan wanprestasi, tapi pemerintah masih bicara soal koordinasi dan negosiasi," ujarnya. 

"Ini bukan saatnya basa-basi, tapi aksi nyata. Kita bongkar semua, berani atau tidak?," imbuhnya. 

Sebelumnya, dalam surat tanggapan somasi, DiskopUKMPerindag menyatakan bahwa kelambatan pembangunan adalah tanggung jawab PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek dalam skema Bangun Guna Serah (BGS). 

Pemerintah daerah disebut tidak pernah menerima dana dari pedagang

Sehingga hal tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved