Berita Kotim Kalteng
Ini Tanggapan Kuasa Hukum PPPM Terkait Kelanjutan Pasar Mangkikit yang Mangkrak
Mangkraknya Pasar Mangkikit Kota Sampit hingga saat ini masih terus berlanjut dan masih mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Persoalan mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus bergulir.
Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Norharliansyah, angkat bicara soal surat balasan somasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Padahal, kata Norharliansyah, surat jawaban pemerintah daerah melalui dinas terkait tersebut lebih banyak berisi pembelaan dan justru terkesan melepaskan tanggung jawab.
Baca juga: Dinas KUKMPP Kotim Beberkan Alasan Soal Pasar Mangkikit Masih Mangkrak
Baca juga: Plt Kadis Koperasi dan UKM Johny Tangkare Janji Percepat Fungsional Pasar Mangkikit Kotim
Baca juga: DPRD Dukung Pemkab Kotim Ambil Alih Proyek Pasar Mangkikit, Rimbun : Sudah Mangkrak 10 Tahun
Dirinya juga mengingatkan bahwa pada tahun 2017, dinas setempat pernah memfasilitasi penebusan kios dan lapak dagang kepada para pedagang.
Hal tersebut dilakukan meski perjanjian kerja sama antara Pemda dan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya, secara hukum telah selesai sejak 2015.
"Pemda, khususnya DiskopUKMPerindag, berkilah dan seolah mencuci tangan. Mereka lupa bahwa pernah ada surat pemberitahuan soal penebusan kios dan lapak yang difasilitasi oleh dinas," kata Norharliansyah, Sabtu (21/6/2025)
Ia juga mempertanyakan soal perjanjian yang telah selesai pada tahun 2015 lalu.
"Atas dasar apa pemerintah memfasilitasi penarikan uang di tahun 2027?," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah menghimpun data dan dokumen pendukung untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini, termasuk indikasi penipuan dan penggelapan.
Ia juga menyinggung lambannya respons pemerintah terhadap proyek pasar yang mangkrak sejak hampir satu dekade lalu.
"Sampai sekarang kami pertanyakan, jika mau diteruskan pembangunannya, dana dari mana? Sudah jelas ada kelalaian dan wanprestasi, tapi pemerintah masih bicara soal koordinasi dan negosiasi," ujarnya.
"Ini bukan saatnya basa-basi, tapi aksi nyata. Kita bongkar semua, berani atau tidak?," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat tanggapan somasi, DiskopUKMPerindag menyatakan bahwa kelambatan pembangunan adalah tanggung jawab PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).
Pemerintah daerah disebut tidak pernah menerima dana dari pedagang
Sehingga hal tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang terjadi.
Pasar Mangkikit
Kotawaringin Timur
Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit
Diskopukmperindag Kotim
Johny Tangkere
Laka Tunggal di Ahmad Yani Sampit Kotim, Pengemudi Luka Parah di Wajah Tabrak Pembatas Jalan |
![]() |
---|
Kuliner Unik di Sampit Kotim, Pisang Nangka Goreng Madu jadi Incaran Warga hingga ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Nenek-nenek di Baamang Hulu Kotim Kalteng Tampil Percaya Diri di Catwalk, Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga Minta Biaya Bongkar Kandang Ayam, BKSDA Kotim Ingatkan Ancaman Buaya di Sungai Mentaya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Alat Berat di Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.