Berita Kotim Kalteng

Jawaban Kadisdik Kotim Terkait Polemik SPMB di Sampit yang Jadi Perhatian

Terdapat sejumlah perbedaan yang signifikan dalam proses pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah saat ditemui oleh Tribunkalteng.com. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah akhirnya angkat bicara soal polemik proses pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Sampit. 

Diketahui, terdapat sejumlah perbedaan yang signifikan dalam proses pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, pelaksanaan SPMB melalui empat jalur utama, domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdik Kotim Masih Tunggu Juknis Terkait Pendidikan Sekolah Gratis

Baca juga: Kepala Disdik Kotim Ungkap Alasan Larang Sekolah Jenjang TK Hingga SMP Gelar Wisuda

Baca juga: Oknum Kepsek Diduga Bolos Kerja, BKPSDM Kotim Akan Periksa Berkas dari Disdik Kotim

Saat dikonfirmasi, Irfansyah menegaskan seluruh tahapan pendaftaran termasuk pengambilan formulir di sejumlah Sekolah Dasar, telah berjalan sesuai prosedur. 

Adapun teknis pelaksanaan SPMB sendiri kebijakan yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh panitia penyelenggara berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan. 

“Untuk itu kami sampaikan bahwa hanya sampai pada pengawasan terhadap pelaksanaan juga ada batas waktu terkait dengan teknis dan metode pembagian formulir sepenuhnya ditentukan oleh sekolah masing-masing," kata Irfansyah, Selasa (17/6/2025). 

Dirinya menjelaskan tentang adanya beberapa aturan yang mengalami perubahan seiring digantinya pendaftaran siswa baru.

Pada sebelumnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) kini diubah menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB). 

Menurutnya, adanya pembatasan jumlah siswa di setiap kelas yang dimana sekarang dibatasi hanya 28 murid sedangkan tahun-tahun sebelumnya tidak ada. 

Terkait dengan polemik yang terjadi di SDN 2 dan 3 MB Hulu beberapa waktu lalu, Irfansyah menuturkan telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah untuk membahasnya bersama-bersama. 

“Tidak ada indikasi pelanggaran yang kami temukan dan sejauh ini semuanya berjalan sesuai aturan kementerian,” ungkapnya. 

Terakhir, dirinya pun menegaskan kepada masyarakat terutama orang tua murid agar aktif dalam memberikan laporan jika ada pelanggaran.

Ia berpesan, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan sekolah yang menjadi penyelenggara SPMB di wilayah Kotim agar dapat melaporkan ke Disdik langsung. 

"Jika ada, laporkan hal tersebut ke Disdik Kotim supaya kami tindak saat itu juga," tandasnya.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved