Berita Kotim

Oknum Kepsek Diduga Bolos Kerja, BKPSDM Kotim Akan Periksa Berkas dari Disdik Kotim

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kotawaringin Timur akan periksa berkas dari Dinas Pendidikan terkait oknum Kepala Sekolah

Penulis: Pangkan B | Editor: amirul yusuf
tribun kalteng/pangkan
OKNUM KEPSEK BOLOS - Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kotawaringin Timur akan periksa berkas dari Dinas Pendidikan terkait oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bapinang Hilir Laut yang diduga bolos kerja, Kamis (20/2/2025).

“Kita akan periksa terlebih dahulu berkas yang telah dilimpahkan oleh Disdik Kotim terkait oknum kepala sekolah,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Ia menambahkan jika memenuhi unsur pelanggaran, BKPSDM Kotim akan membentuk tim pemeriksa.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah akan dijadwalkan lebih lanjut oleh tim pemeriksa.

Kamaruddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca juga: GMNI Kotim Audiensi Dengan Polres Kotim, Sampaikan Isu yang Jadi Perhatian Mahasiswa

Pemeriksaan akan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja beragam, mulai dari ringan hingga berat.

Kepala BKPSDM Kotim mengatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.

Sedangkan, sanksi sedang yang akan diterima oleh oknum kepala sekolah berupa pemotongan tunjangan kinerja atau Tukin.

Ia menambahkan bahwa terdapat sanksi berat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bisa dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat, bahkan bisa berujung pada pemberhentian sebagai ASN," tutur Kamaruddin Makkalepu.

Pada berita sebelumnya, Disdik Kotim telah melalukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Namun, oknum kepala sekolah tersebut tidak menghadiri panggilan untuk melakukan klarifikasi dan permintaan untuk kembali bekerja.

(TRIBUN KALTENG)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved